PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sengketa tapal batas wilayah antara Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), khususnya terkait status Desa Dambung menyisakan persoalan serius bagi masyarakat setempat. Tidak hanya soal administrasi wilayah, konflik ini mulai berdampak pada hak konstitusional warga.
Anggota DPRD Kalteng Komisi l Purdiono, mengungkapkan keprihatinannya terkait nasib warga Desa Dambung yang secara historis berada di Kabupaten Barito Timur (Bartim), namun kini diklaim masuk wilayah Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Hal ini menjadi keprihatinan masyarakat Desa Dambung karena dampak sosial dan politik, menyebabkan ketidakjelasan sistem administrasi di wilayah tersebut.
“Masalah tata batas ini, jangan sampai menjadi konflik sosial. Di Desa Dambung, status kewarganegaraan mereka menjadi rancu. Bahkan sebagian warga tidak bisa mengikuti pemilu karena persoalan ini,” ungkap Purdiono kepada media di Gedung DPRD Kalteng, Senin (5/1/26) kemarin.
Purdiono menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng bersama Pemkab Barito Timur telah melayangkan protes resmi ke pemerintah pusat.
Tim tapal batas daerah juga telah mendatangi Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempertanyakan dasar keluarnya aturan yang mengubah status wilayah tersebut.
“Masyarakat di sana mau mengakui bahwa mereka adalah warga Barito Timur. Kita mempertanyakan apa dasarnya keluar Permendagri itu,” ujarnya.
Terkait progres penyelesaian, Purdiono menyebut bahwa Kemendagri sudah merespons protes dari Kalteng. Namun, penyelesaian tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Protes kita sudah ditanggapi, tapi Kemendagri harus memanggil kedua belah pihak, baik dari Kalteng maupun Kalsel untuk duduk bersama. Kita targetkan di tahun 2026 ini ada kejelasan status bagi Desa Dambung,” pungkasnya. (*her)


