PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya agar tidak mengabaikan perwujudan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan organisasi perangkat daerah masing-masing.
“SPM adalah jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap masyarakat. Karena itu jangan sampai diabaikan dan wajib diberikan sebagai pemenuhan hak dasar,” katanya, belum lama ini.
Lebih lanjut dijelaskannya, SPM merupakan salah satu kebijakan prioritas nasional yang akan menjadi tolok ukur digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan acuan dalam penilaian kualitas pelayanan.
“Selain itu SPM sekaligus sebagai kontrol terhadap kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat,” tutur politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Oleh karena itu, dia bilang pemerintah daerah harus mampu menyelenggarakan urusan wajib secara lebih sesuai dengan yang ditetapkan dalam SPM masing-masing.
“Pemerintah juga wajib melaporkan penerapan SPM karena hasil penerapan SPM akan digunakan untuk merumuskan kebijakan dan sebagai pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif,” ungkapnya.