PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, meminta seluruh pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama Ramadan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Pemko Palangka Raya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/210/DPKKO-Par/11/2025 yang mengatur operasional tempat hiburan, kafe, restoran, dan usaha sejenisnya sepanjang bulan suci. Dalam aturan tersebut, karaoke dan permainan biliar wajib tutup pada hari pertama Ramadan serta tiga hari sebelum hingga dua hari setelah Idulfitri.
Diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol dilarang beroperasi selama Ramadan. Sementara itu, restoran dan kafe tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol sepanjang bulan puasa.
“Aturan ini bukan hanya untuk ketertiban, tetapi juga sebagai wujud penghormatan terhadap umat Muslim. Kami berharap pelaku usaha bekerja sama dan menaati kebijakan pemerintah,” ujar Syaufwan, Jumat (28/2).
Selain itu, Pemkot juga melarang penjualan serta penggunaan petasan atau kembang api berkekuatan ledak tinggi. Langkah ini untuk menjaga kenyamanan masyarakat, terutama saat ibadah malam berlangsung.
“Ketertiban selama Ramadan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau agar semua pihak menaati aturan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Pemko juga meminta tempat makan yang tetap buka agar tidak beroperasi secara terbuka demi menghormati umat Muslim yang berpuasa. Kegiatan hiburan yang berpotensi mengundang keramaian harus memperoleh izin dari instansi terkait.
Syaufwan berharap aturan ini bisa diterapkan dengan baik oleh semua pihak.
“Mari kita bersama-sama menjaga suasana Ramadan yang kondusif, penuh toleransi, dan tertib,” tutupnya. (ndo)