33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Minimalisir Suket Rapid Test Palsu, Ini Saran Politisi Golkar untuk Pe

PALANGKA
RAYA
-Pemerintah
Kota (Pemko) melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya terus
melakukan pengawasan dengan ketat pada setiap Pos Lintas Batas (Libas). Sistem
pengawasan dengan prosedur ketat ini dilakukan mengingat saat ini banyaknya
para supir angkutan dari luar daerah menggunakan surat keterangan rapid test
palsu.

Upaya Tim Gugus Tugas
Covid-19 inipun mendapat dukungan dari Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya,
HM Khemal Nasery.

“Saya pribadi
sangat mendukung upaya tim dalam melakukan pengetatan pengawasan bagi warga
luar daerah yang ingin memasuki Kota Palangka Raya. Apalagi para petugas banyak
mendapati para supir membawa surat keterangan rapid test non reaktif palsu saat
dilakukan pemeriksaan pada Pos Libas Taruna dan Beringin,”ujar Khemal kepada
awak media belum lama ini.

Baca Juga :  Dewan Ingatkan Pelaku Usaha Untuk Menerapkan Prokes

Politisi Partai
Golongan Karya (Golkar) ini memberikan saran kepada Wali Kota agar dapat
menerbitkan aturan terkait rapid test. Upaya yang bisa dilakukan yakni bisa
dengan menyediakan fasilitas untuk pemeriksaan rapid test pada pintu masuk Kota
Palangka Raya, tanpa perlu membawa hasil keterangan rapid dari daerah asal.

“Dengan begitu,
kita dapat meminimalisir surat keterangan rapid test palsu yang dibawa oleh
pengunjung yang berasal dari luar kota. Karena akan sedikit riskan, sebab untuk
memeriksa dan memvalidasi surat keterangan yang dibawa oleh pengunjung dari
luar daerah akan membutuhkan waktu,” terangnya.

Namun yang perlu
menjadi catatan sambung Khemal, apabila pemko memang ingin memberlakukan
pemeriksaan rapid test di pintu masuk Kota Palangka Raya, pemerintah harus
menerapkan dengan harga yang relatif murah. Bahkan, untuk mereka tidak memiliki
kemampuan secara finansial untuk melakukan rapid test, kiranya pemerintah dapat
memberikan solusi lain. Mungkin dengan dibebaskan biayanya serta dipermudah.

Baca Juga :  Legislator ini Minta Satgas Antisipasi Kerumunan Vaksinasi Massal

“Oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan
kondisi pandemi untuk memalsukan surat rapid test karena melihat peluang
mahalnya biaya rapid test yang mencapi Rp 300 Ribu- Rp 500 ribu. Sudah tentu
dirasakan berar bagi sejumlah pihak, sehingga mereka memilih menggunakan surat
keterangan palsu. Perlu ada upaya lebih dalam mencegah terjadinya transmisi
antar daerah,” beber Khemal.

PALANGKA
RAYA
-Pemerintah
Kota (Pemko) melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya terus
melakukan pengawasan dengan ketat pada setiap Pos Lintas Batas (Libas). Sistem
pengawasan dengan prosedur ketat ini dilakukan mengingat saat ini banyaknya
para supir angkutan dari luar daerah menggunakan surat keterangan rapid test
palsu.

Upaya Tim Gugus Tugas
Covid-19 inipun mendapat dukungan dari Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya,
HM Khemal Nasery.

“Saya pribadi
sangat mendukung upaya tim dalam melakukan pengetatan pengawasan bagi warga
luar daerah yang ingin memasuki Kota Palangka Raya. Apalagi para petugas banyak
mendapati para supir membawa surat keterangan rapid test non reaktif palsu saat
dilakukan pemeriksaan pada Pos Libas Taruna dan Beringin,”ujar Khemal kepada
awak media belum lama ini.

Baca Juga :  Dewan Ingatkan Pelaku Usaha Untuk Menerapkan Prokes

Politisi Partai
Golongan Karya (Golkar) ini memberikan saran kepada Wali Kota agar dapat
menerbitkan aturan terkait rapid test. Upaya yang bisa dilakukan yakni bisa
dengan menyediakan fasilitas untuk pemeriksaan rapid test pada pintu masuk Kota
Palangka Raya, tanpa perlu membawa hasil keterangan rapid dari daerah asal.

“Dengan begitu,
kita dapat meminimalisir surat keterangan rapid test palsu yang dibawa oleh
pengunjung yang berasal dari luar kota. Karena akan sedikit riskan, sebab untuk
memeriksa dan memvalidasi surat keterangan yang dibawa oleh pengunjung dari
luar daerah akan membutuhkan waktu,” terangnya.

Namun yang perlu
menjadi catatan sambung Khemal, apabila pemko memang ingin memberlakukan
pemeriksaan rapid test di pintu masuk Kota Palangka Raya, pemerintah harus
menerapkan dengan harga yang relatif murah. Bahkan, untuk mereka tidak memiliki
kemampuan secara finansial untuk melakukan rapid test, kiranya pemerintah dapat
memberikan solusi lain. Mungkin dengan dibebaskan biayanya serta dipermudah.

Baca Juga :  Legislator ini Minta Satgas Antisipasi Kerumunan Vaksinasi Massal

“Oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan
kondisi pandemi untuk memalsukan surat rapid test karena melihat peluang
mahalnya biaya rapid test yang mencapi Rp 300 Ribu- Rp 500 ribu. Sudah tentu
dirasakan berar bagi sejumlah pihak, sehingga mereka memilih menggunakan surat
keterangan palsu. Perlu ada upaya lebih dalam mencegah terjadinya transmisi
antar daerah,” beber Khemal.

Terpopuler

Artikel Terbaru