PALANGKA RAYA-Rencana kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan, masih menjadi perdebatan
tentang kebijakan yang diambil pemerintah melalui BPJS Kesehatan, yang telah menonaktifkan 5,2 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) dan kartu Indonesia sehat (KIS).
Kebijakan tersebutpun menuai pro kontra termasuk di dalamnya peserta penerima
PBI BPJS Kesehatan di Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya.Terkait hal ini,
Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya Beta Syailendra mengungkapkan, peserta PBI JKN dan KIS,
tidak perlu khawatir adanya kebijakan menonaktifkan
kepesertaaan BPJS tersebut.
“Penonaktifan ini lebih kepada upaya pemerintah mereview validasi data
ulang peserta BPJS peserta penerima bantuan iuran. Itu juga sudah kami koordinasikan
dengan pihak Dinsos,†ungkapnya, Selasa (22/10).
Menurutnya, validasi data ini tidak lain sebagai upaya agar program
jaminan kesehatan lebih tepat sasaran. Sebab bisa saja penerima sebelumnya sudah
meninggal dunia ataupun sudah tidak masuk kategori penerima jaminan kesehatan,
karena stratanya kategori sudah mampu, tidak berada di garis kemiskinan.
“Jadi warga penerima bantuan iuran, tidak perlu khawatir, kalaupun kartu
BPJS tidak aktif itu lebih kepada pemuktahiran yang dilakukan pemerintah melalui
BPJS setiap fase tertentu, dalam hal pengontrolan,†terang Beta.
Ungkap Politikus PAN ini, bagi warga penerima bantuan iuran BPJS tentu akan
diberikan sosialisasi kembali oleh instansi terkait seperti Dinsos ataupun BPJS
Kesehatan itu sendiri. “Nantinya ada petunjuk agar warga tak kehilangan jaminan
kesehatannya ataupun mendaftar ulang kembali sebagai peserta penerima iuran jaminan
kesehatan tersebut,†terangnya.(ari)