PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sudarto, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlalu cepat bereaksi terhadap isu kenaikan gaji yang ramai dibicarakan setelah munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Sudarto menegaskan, dalam Perpres tersebut memang tercantum wacana kenaikan gaji bagi ASN, termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, anggota TNI-Polri, dan pejabat negara. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan itu masih sebatas rencana dan belum dibahas secara mendalam oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“ASN sebaiknya tidak langsung euforia. Ini baru sebatas wacana, belum keputusan final. Jadi, lebih baik kita tunggu kejelasan resmi dari pemerintah pusat,” ujar Sudarto di Palangka Raya, Selasa (21/10).
Politisi ini menambahkan, jika nantinya kebijakan kenaikan gaji benar-benar terealisasi, ASN harus menunjukkan peningkatan kinerja sebagai bentuk tanggung jawab. Menurutnya, kenaikan penghasilan seharusnya sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kenaikan gaji harus jadi motivasi untuk bekerja lebih baik. Jangan sampai gaji naik, tapi semangat kerja tetap datar,” tegasnya.
Sudarto juga meyakini, pemerintah pusat tentu sudah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menggulirkan rencana tersebut. Ia berharap, kebijakan itu nantinya benar-benar berdampak positif terhadap kesejahteraan ASN dan kualitas pelayanan pemerintahan.
“Kalau kesejahteraan ASN meningkat, otomatis pelayanan publik juga akan lebih optimal. Tapi pemerintah harus berhati-hati, jangan sampai kebijakan ini malah menimbulkan ketimpangan baru di daerah,” tutupnya. (adr)