PALANGKA
RAYA-Walaupun Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah melakukan upaya di
tahun 2018 lalu menaikan insentif RT/RW dari Rp 250.000 menjadi Rp 350.000 atau
ada penambahan sebesar Rp100.000 perbulannya.
Namun
hal tersebut dirasakan masih belum cukup atau belum layak untuk tugas dan
fungsi RT/RW untuk mengatur segala sesuai yang ada lingkungan masing-masing.
Sehingga minta adanya usulan untuk dinaikan kembali dana insentif itu.
Anggota
Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Riduanto mengatakan, pada saat anggota DPRD dapil II
melaksanakan reses ke Kelurahan Menteng minggu lalu. Saat sesi tanya jawab dengan seluruh ketua
RT/RW dan masyarakat setempat menyampaikan aspirasinya untuk kenaikan
insentif menjadi Rp500.000 perbulannya.
“Insentif mereka sekarang kan Rp350.000 mereka
berharap ada penambahan insentif sebesarRp150.000,
itu usulan mereka saat kami reses waktu itu,†jelas Riduanto, Senin
(18/11).
Dijelaskan
Legislator PDI Perjuangan ini, usulan mereka dinilai wajar melihat tugas dari ketua
RT/RW menjadi pemerintahan di daerah yang terdekat dengan warga.
Merekalah
yang menjadi ujung tombak warga mengurus berbagai administrasi
juga
masalah kependudukan.
Ditambah
Ketua
RT/RW selama ini sudah banyak membantu tugas pemerintah dari tingkat yang
paling dasar, jika disetujui nantinya kenaikan insentif mereka diharapkan
bisamenjadi acuan dalam memberikan pelayanan yang lebih maksimal lagi untuk
masyarakat.(*pra/ari)