27.2 C
Jakarta
Wednesday, May 21, 2025

Jangan Anggap Remeh Covid-19

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
Wakil Ketua I Komisi B
DPRD Kota Palangka Raya Susi Idawati mengungkapkan, berdasarkan laporan yang ia
terima, total pelanggar protokol kesehatan (prokes) sampai saat ini telah
mencapai 2.951 orang. Terdiri dari 2.054 atau 63,55 persen para pelanggar
memilih sanksi sosial sedangkan 897 orang atau 27,75 persen sisanya memilih
sanksi denda administratif.

Selain itu, sambungnya,
Tim Satgas Covid-19 juga telah memberi tindakan kepada 44 pelaku usaha di Kota
Cantik karena tidak menerapkan Prokes di tempat usahanya. Adapun laporan yang
ia terima, 40 pelaku usaha masih diberikan teguran tertulis, kemudian tiga
pelaku usaha dikenakan sanksi administratif, dan sisanya diberi sanksi
penyegelan dan dikenakan denda administratif.

Baca Juga :  Jalankan New Normal, Protokol Kesehatan Tetap Harus Diutamakan dan Dip

“Ini menandakan masih
kurangnya kesadaran masyarakat maupun para pelaku usaha dalam melindungi
kesehatannya dari pesebaran Covid-19. Mengingat dampak yang ditimbulkan begitu
besar, jadi saya minta jangan anggap remeh Covid-19,” kata Susi, kepada Kalteng
Pos (Grup kaltengpos.co), Rabu (18/11).

Politikus Partai NasDem
ini juga menyayangkan, sikap para pelaku usaha yang tidak menerapkan atau
mengabaikan prokes di tempat usahanya. Padahal, lanjutnya, pemko telah
mengeluarkan Perwali No 26 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes dan Tim Satgas
Covid-19 sudah memberikan beberapa kali toleransi, hingga teguran lisan maupun
tertulis. Ia berharap hal ini dapat menjadi pelajaran untuk para pelaku usaha
lainnya, sedangkan pelaku usaha yang sudah mentaati aturan ia meminta agar
dapat dipertahankan.

Baca Juga :  PENTING ! Pelaku Usaha Mengurus Perizinan Secara Resmi

“Saya harap ini dapat menjadi perhatian banyak
pihak, terutama betapa pentingnya melaksanakan prokes. Saling mengingatkan
antara satu dan lainnya. Seharusnya tidak perlu ada sanksi maupun denda jika
semua masyarakat mematuhi aturan dan menjalankan prokes dengan kesadaran diri
sendiri,”
ucap Susi.

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
Wakil Ketua I Komisi B
DPRD Kota Palangka Raya Susi Idawati mengungkapkan, berdasarkan laporan yang ia
terima, total pelanggar protokol kesehatan (prokes) sampai saat ini telah
mencapai 2.951 orang. Terdiri dari 2.054 atau 63,55 persen para pelanggar
memilih sanksi sosial sedangkan 897 orang atau 27,75 persen sisanya memilih
sanksi denda administratif.

Selain itu, sambungnya,
Tim Satgas Covid-19 juga telah memberi tindakan kepada 44 pelaku usaha di Kota
Cantik karena tidak menerapkan Prokes di tempat usahanya. Adapun laporan yang
ia terima, 40 pelaku usaha masih diberikan teguran tertulis, kemudian tiga
pelaku usaha dikenakan sanksi administratif, dan sisanya diberi sanksi
penyegelan dan dikenakan denda administratif.

Baca Juga :  Jalankan New Normal, Protokol Kesehatan Tetap Harus Diutamakan dan Dip

“Ini menandakan masih
kurangnya kesadaran masyarakat maupun para pelaku usaha dalam melindungi
kesehatannya dari pesebaran Covid-19. Mengingat dampak yang ditimbulkan begitu
besar, jadi saya minta jangan anggap remeh Covid-19,” kata Susi, kepada Kalteng
Pos (Grup kaltengpos.co), Rabu (18/11).

Politikus Partai NasDem
ini juga menyayangkan, sikap para pelaku usaha yang tidak menerapkan atau
mengabaikan prokes di tempat usahanya. Padahal, lanjutnya, pemko telah
mengeluarkan Perwali No 26 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes dan Tim Satgas
Covid-19 sudah memberikan beberapa kali toleransi, hingga teguran lisan maupun
tertulis. Ia berharap hal ini dapat menjadi pelajaran untuk para pelaku usaha
lainnya, sedangkan pelaku usaha yang sudah mentaati aturan ia meminta agar
dapat dipertahankan.

Baca Juga :  PENTING ! Pelaku Usaha Mengurus Perizinan Secara Resmi

“Saya harap ini dapat menjadi perhatian banyak
pihak, terutama betapa pentingnya melaksanakan prokes. Saling mengingatkan
antara satu dan lainnya. Seharusnya tidak perlu ada sanksi maupun denda jika
semua masyarakat mematuhi aturan dan menjalankan prokes dengan kesadaran diri
sendiri,”
ucap Susi.

Terpopuler

Artikel Terbaru