PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sengketa lahan di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, kembali memanas. Sebanyak 38 bidang tanah di kawasan tersebut telah bersertifikat dan bahkan memenangkan gugatan di pengadilan, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Palangka Raya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan warga, Kamis (19/2/2026). Warga meminta kejelasan hak atas tanah yang selama ini mereka tempati, termasuk penerbitan administrasi atau surat-menyurat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, mengatakan RDP digelar sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat yang menuntut kepastian hukum atas lahan tersebut.
“RDP ini untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat yang ingin kejelasan status tanah yang mereka tempati,” ujar Mukarramah.
Namun dalam prosesnya, muncul kendala. Sebagian lahan ternyata sudah berstatus Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan memiliki sertifikat resmi.
Menurut Mukarramah, 38 bidang tanah yang telah bersertifikat itu juga sudah memenangkan gugatan di pengadilan, sehingga tidak bisa serta-merta dibatalkan.
“Yang sudah bersertifikat ada 38 bidang dan sudah menang gugatan. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, tentu tidak bisa dibatalkan begitu saja,” tegasnya.
Meski begitu, DPRD mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan untuk kembali menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut RDP, Komisi I mengeluarkan tiga rekomendasi untuk mengurai persoalan tumpang tindih lahan di Jalan Hiu Putih.
Pertama, DPRD meminta BPN membantu membuka dan menjelaskan data kepemilikan tanah di sepanjang Jalan Hiu Putih, khususnya RT 10 RW 10 hingga RT 12 RW 10.
“Kami minta BPN transparan membuka data, supaya masyarakat tahu mana yang sudah bersertifikat dan mana yang belum. Jangan sampai muncul salah paham di lapangan,” katanya.
Rekomendasi kedua, DPRD meminta kelurahan dan BPN membantu memproses tanah yang tidak bermasalah, termasuk yang tidak masuk dalam SK Wali Kota dan belum memiliki sertifikat.
Ketiga, DPRD berharap Pemko dan BPN dapat memfasilitasi warga yang ingin menggugat tanah yang sudah bersertifikat, termasuk dukungan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Tidak semua warga punya kemampuan finansial untuk menggugat. Karena itu, perlu ada fasilitasi agar persoalan ini bisa diselesaikan sesuai jalur hukum,” tutupnya. (jef)


