26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Penerapan PPKM di Tempat Kerja Perlu Pengawasan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka
Raya baru-baru ini telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penerapan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dimana salah satu poin dalam SE tersebut
juga mengatur pembatasan operasional kerja perkantoran pemerintah maupun
swasta, dengan menerapkan Work from Home
(WFH) sebesar 75 persen dan Work from
Office
(WFO) sebesar 25 persen.

Menanggapi hal itu, anggota
Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menilai, kebijakan pembatasan
yang diberlakukan terhadap kegiatan masyarakat termasuk perkantoran, tidak lain
bertujuan untuk menekan dan meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Tentunya ini juga menjadi
komitmen bersama tidak hanya pemerintah, tetapi kantor-kantor dan para pegawai
kantor untuk mematuhi anjuran tersebut,” ucap Noorkhalis Ridha, Selasa
(19/1/2021).

Baca Juga :  Tidak Perlu Takut dan Panik, Tetap Waspada dan Hidup Bersih

Legislator muda dari Partai
Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini menegaskan,  dalam penerapan pembatasan di tempat kerja ini
diperlukan peran dan tanggung jawab pada masing-masing lembaga atau instansi.

Dia menilai, diperlukan adanya
pengawasan dari masing-masing kantor guna memantau aktifitas pegawainya. “Tapi
juga yang tak kalah penting disadari yaitu jangan menganggap bahwa WFH itu
merupakan liburan, melainkan tetap disiplin bekerja di rumah,” katanya.

Selain itu, imbuh dia, juga perlu
disadari bahwa sedikit banyak WFH ini akan berdampak pada aktivitas pelayanan
khususnya bagi kantor pelayanan publik. “Sehinga juga perlu adanya inovasi dan
kreatifitas untuk meminimalisir hal tersebut,” pungkas dia.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka
Raya baru-baru ini telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penerapan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dimana salah satu poin dalam SE tersebut
juga mengatur pembatasan operasional kerja perkantoran pemerintah maupun
swasta, dengan menerapkan Work from Home
(WFH) sebesar 75 persen dan Work from
Office
(WFO) sebesar 25 persen.

Menanggapi hal itu, anggota
Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menilai, kebijakan pembatasan
yang diberlakukan terhadap kegiatan masyarakat termasuk perkantoran, tidak lain
bertujuan untuk menekan dan meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Tentunya ini juga menjadi
komitmen bersama tidak hanya pemerintah, tetapi kantor-kantor dan para pegawai
kantor untuk mematuhi anjuran tersebut,” ucap Noorkhalis Ridha, Selasa
(19/1/2021).

Baca Juga :  Tidak Perlu Takut dan Panik, Tetap Waspada dan Hidup Bersih

Legislator muda dari Partai
Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini menegaskan,  dalam penerapan pembatasan di tempat kerja ini
diperlukan peran dan tanggung jawab pada masing-masing lembaga atau instansi.

Dia menilai, diperlukan adanya
pengawasan dari masing-masing kantor guna memantau aktifitas pegawainya. “Tapi
juga yang tak kalah penting disadari yaitu jangan menganggap bahwa WFH itu
merupakan liburan, melainkan tetap disiplin bekerja di rumah,” katanya.

Selain itu, imbuh dia, juga perlu
disadari bahwa sedikit banyak WFH ini akan berdampak pada aktivitas pelayanan
khususnya bagi kantor pelayanan publik. “Sehinga juga perlu adanya inovasi dan
kreatifitas untuk meminimalisir hal tersebut,” pungkas dia.

Terpopuler

Artikel Terbaru