29.1 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Distribusi Gas Elpiji Harus Diawasi, Sanksi Tegas Pangkalan Nakal

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sebelumnya, Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangkaraya melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap salah satu pangkalan gas elpiji yang ada di Kota Palangkaraya. Pasalnya, ditemukan harga gas elpiji 3 Kg yang dijual tidak sesuai aturan atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal ini pun mendapat tanggapan dari salah satu anggota Legislatif Kota Palangkaraya. Tantawi Jauhari, anggota Komisi A DPRD Kota Palangkaraya, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menegakkan aturannya atas apa yang pihaknya miliki.

“Pemerintah harus mengambil sikap atas kejadian ini. Sekarang pertanyaannya adalah, apakah pemerintah mampu melakukan peninjauan secara berkala terhadap pangkalan-pangkalan gas elpiji? Seharusnya mampu,” terang Tantawi saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Kota Palangkaraya, Rabu (17/4).

Baca Juga :  Khemal: Pemko Sudah Lakukan Upaya Konkrit Tekan Inflasi Palangkaraya

Tantawi juga mendorong pemerintah daerah dapat memonitoring pengawasan gas elpiji bersama pihak Pertamina.

“Contohnya, pangkalan A mendapat distribusi elpiji setiap hari apa. Begitu pangkalan tersebut menerima elpiji, maka langsung saja terjun ke lapangan untuk mengontrol. Apakah penerimanya sudah tepat sasaran atau belum,” katanya.

Menurut Legislator Partai Gerindra ini, memang ada beberapa faktor mengapa gas elpiji 3 Kg di pangkalan cepat habis. Hal yang paling sering ditemukan, lanjutnya, elpiji tersebut dibeli oleh para pengecer.

“Memang hal tersebut tidak diperbolehkan, namun pangkalan mungkin berpikir ingin memutar uangnya secara cepat. Artinya, setelah pengantaran, paling lama 1-3 hari elpiji harus habis,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar Pemko Palangkaraya terus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian gas elpiji secara intensif. Jika dalam pengantaran elpiji ditemukan pangkalan menjual ke pengecer, maka Pemko Palangkaraya memiliki kewenangan untuk bertindak tegas.

Baca Juga :  Raih Penghargaan TPS 3R, Kinerja Pemko Mendapat Apresiasi

“Ya dengan cara memberikan peringatan. Bahkan memberikan sanksi juga perlu,” tandasnya. (ana)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sebelumnya, Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangkaraya melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap salah satu pangkalan gas elpiji yang ada di Kota Palangkaraya. Pasalnya, ditemukan harga gas elpiji 3 Kg yang dijual tidak sesuai aturan atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal ini pun mendapat tanggapan dari salah satu anggota Legislatif Kota Palangkaraya. Tantawi Jauhari, anggota Komisi A DPRD Kota Palangkaraya, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menegakkan aturannya atas apa yang pihaknya miliki.

“Pemerintah harus mengambil sikap atas kejadian ini. Sekarang pertanyaannya adalah, apakah pemerintah mampu melakukan peninjauan secara berkala terhadap pangkalan-pangkalan gas elpiji? Seharusnya mampu,” terang Tantawi saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Kota Palangkaraya, Rabu (17/4).

Baca Juga :  Khemal: Pemko Sudah Lakukan Upaya Konkrit Tekan Inflasi Palangkaraya

Tantawi juga mendorong pemerintah daerah dapat memonitoring pengawasan gas elpiji bersama pihak Pertamina.

“Contohnya, pangkalan A mendapat distribusi elpiji setiap hari apa. Begitu pangkalan tersebut menerima elpiji, maka langsung saja terjun ke lapangan untuk mengontrol. Apakah penerimanya sudah tepat sasaran atau belum,” katanya.

Menurut Legislator Partai Gerindra ini, memang ada beberapa faktor mengapa gas elpiji 3 Kg di pangkalan cepat habis. Hal yang paling sering ditemukan, lanjutnya, elpiji tersebut dibeli oleh para pengecer.

“Memang hal tersebut tidak diperbolehkan, namun pangkalan mungkin berpikir ingin memutar uangnya secara cepat. Artinya, setelah pengantaran, paling lama 1-3 hari elpiji harus habis,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar Pemko Palangkaraya terus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian gas elpiji secara intensif. Jika dalam pengantaran elpiji ditemukan pangkalan menjual ke pengecer, maka Pemko Palangkaraya memiliki kewenangan untuk bertindak tegas.

Baca Juga :  Raih Penghargaan TPS 3R, Kinerja Pemko Mendapat Apresiasi

“Ya dengan cara memberikan peringatan. Bahkan memberikan sanksi juga perlu,” tandasnya. (ana)

Terpopuler

Artikel Terbaru