31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Soal Karhutla, Perlu Ada Perda yang Mengaturnya

PALANGKA RAYA-Kabut asap yang menyelimuti
Kota Palangka Raya dalam sepekan terakhir kian parah akibat kebakaran hutan dan
lahan (karhutla) di Kota Cantik. Ditambah masyarakat begitu mengeluhkan kondisi
asap yang ternyata sudah masuk dalam kategori sangat berbahaya bagi kesehatan.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Sigit Widodo menilai,
pemerintah harus segera mengambil tindakan cepat dalam mengatasi karhutla dan
kabut asap ini. Baik itu untuk saat ini, maupun untuk dimasa yang akan datang. Salah
satu tugas pokok dan fungsi lembaga DPRD adalah fungsi legislasi, untuk merumuskan
kebijakan yang memfasilitasi kebutuhan masyarakat luas.

Untuk karhutla ini, harus ada peraturan daerah
(Perda) yang mengaturnya. “Agar tak terjadi berulangulang kali tanpa
berkesudahan setiap tahunnya dimusim kemarau. Saya siap perjuangkan hal itu
agar bisa menjadi perda inisiatif DPRD,” tegas Sigit, Minggu (15/9).

Baca Juga :  Dua Srikandi DPRD Kota Ini Datangi Rumah ke Rumah Memberikan Bantuan k

Menurut Sigit, agar adanya efek jera bagi
oknum yang melanggar perda tersebut, dalam peraturan yang akan diusulkannya
nanti adalah lahan baik yang terbakar maupun di bakar di kawasan kota setempat
untuk tidak diterbitkannya izin garap dan izin membangun selama 20 tahun.

Selain itu, tambahnya, pajak tanah dinaikkan sebesar
200 persen selama 5 tahun, sebagai salah satu bentuk kompensasi kepada masyarakat
yang telah dipaksa menghirup racun dari asap karhutla ini.

“Ini sangat penting, karena tujuannya adalah
untuk meningkatkan kewaspadaan dari para pemilik lahan yang ada. Sebab tak
menutup kemungkinan, lahan-lahan di Palangka Raya yang terbakar ini, 1 atau 2
tahun mendatang pasti dibangun menjadi wilayah perumahan, ruko dan sebagainya,”
jelasnya.

Baca Juga :  Penyelenggara Pilkada Harus Mengedepankan Prokes Secara Maksimal

Politikus PDI Perjuangan ini juga mendorong
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam hal ini Wali Kota Fairid Naparin
dan Wakil Wali Kota Umi Mastikah agar kota Palangka Raya memiliki peraturan
yang benar-benar mampu menghentikan karhutla serta kabut asap yang kerap
melanda kota dimusim kemarau setiap tahunnya.

“Pemerintah harus mampu berkomitmen mengatasi
karhutla serta kabu asap ini. Tak hanya untuk saat ini, namun hingga
bertahun-tahun yang akan datang. Selain tindak nyata di lapangan, kita memerlukan
payung hukum yang menjadi dasar utama kita untuk bersama-sama mencegah bencana
ini agar tak terulang kembali,” tutup Sigit. (ari)

PALANGKA RAYA-Kabut asap yang menyelimuti
Kota Palangka Raya dalam sepekan terakhir kian parah akibat kebakaran hutan dan
lahan (karhutla) di Kota Cantik. Ditambah masyarakat begitu mengeluhkan kondisi
asap yang ternyata sudah masuk dalam kategori sangat berbahaya bagi kesehatan.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Sigit Widodo menilai,
pemerintah harus segera mengambil tindakan cepat dalam mengatasi karhutla dan
kabut asap ini. Baik itu untuk saat ini, maupun untuk dimasa yang akan datang. Salah
satu tugas pokok dan fungsi lembaga DPRD adalah fungsi legislasi, untuk merumuskan
kebijakan yang memfasilitasi kebutuhan masyarakat luas.

Untuk karhutla ini, harus ada peraturan daerah
(Perda) yang mengaturnya. “Agar tak terjadi berulangulang kali tanpa
berkesudahan setiap tahunnya dimusim kemarau. Saya siap perjuangkan hal itu
agar bisa menjadi perda inisiatif DPRD,” tegas Sigit, Minggu (15/9).

Baca Juga :  Dua Srikandi DPRD Kota Ini Datangi Rumah ke Rumah Memberikan Bantuan k

Menurut Sigit, agar adanya efek jera bagi
oknum yang melanggar perda tersebut, dalam peraturan yang akan diusulkannya
nanti adalah lahan baik yang terbakar maupun di bakar di kawasan kota setempat
untuk tidak diterbitkannya izin garap dan izin membangun selama 20 tahun.

Selain itu, tambahnya, pajak tanah dinaikkan sebesar
200 persen selama 5 tahun, sebagai salah satu bentuk kompensasi kepada masyarakat
yang telah dipaksa menghirup racun dari asap karhutla ini.

“Ini sangat penting, karena tujuannya adalah
untuk meningkatkan kewaspadaan dari para pemilik lahan yang ada. Sebab tak
menutup kemungkinan, lahan-lahan di Palangka Raya yang terbakar ini, 1 atau 2
tahun mendatang pasti dibangun menjadi wilayah perumahan, ruko dan sebagainya,”
jelasnya.

Baca Juga :  Penyelenggara Pilkada Harus Mengedepankan Prokes Secara Maksimal

Politikus PDI Perjuangan ini juga mendorong
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam hal ini Wali Kota Fairid Naparin
dan Wakil Wali Kota Umi Mastikah agar kota Palangka Raya memiliki peraturan
yang benar-benar mampu menghentikan karhutla serta kabut asap yang kerap
melanda kota dimusim kemarau setiap tahunnya.

“Pemerintah harus mampu berkomitmen mengatasi
karhutla serta kabu asap ini. Tak hanya untuk saat ini, namun hingga
bertahun-tahun yang akan datang. Selain tindak nyata di lapangan, kita memerlukan
payung hukum yang menjadi dasar utama kita untuk bersama-sama mencegah bencana
ini agar tak terulang kembali,” tutup Sigit. (ari)

Terpopuler

Artikel Terbaru