PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya akhirnya menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.
Menindaklanjuti itu, Senin (13/9/2021) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota menggelar rapat secara virtual dengan Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Kota Palangka Raya serta perangkat daerah terkait.
“ Ya. Tadi sudah selesai pembahasan Raperda prokes. 12 bab dan 21 pasal. Tinggal bagian PPH DPRD dan bagian hukum pemko menyiapkan untuk disampaikan ke Biro Hukum Pemprov untuk dievaluasi,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota, Riduanto.
Menurut Anggota Komisi C itu, raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya tersebut saat ini masih menunggu hasil turunan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu dilakukan rapat sinkronisasi lagi terkait rapeda tersebut.
“Setelah itu baru diagendakan rapat paripurna untuk persetujuan bersama antara wali kota dan DPRD, Baru diminta no reg perda ke Pemprov lagi, Dan disahkan walkot dan di undangkan oleh sekda, begitu alur sebuah perda” jelasnya.
Sebelumnya, Bapemperda sendiri menargetkan penyelesaian raperda tersebut selesai pada tanggal 13 September 2021 telah selesai raperda tersebut . Kemudian dari raperda tersebut diminta persetujuan dari Wali Kota Palangka Raya selaku Eksekutif dan Ketua DPRD Kota Palangka Raya sebagai legislatif.