30.8 C
Jakarta
Sunday, December 22, 2024

Pembahasan Raperda Penanganan Covid-19 di Palangka Raya Selesai

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – DPRD Kota Palangka Raya akhirnya menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti itu, Senin (13/9/2021) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota menggelar rapat secara virtual dengan Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Kota Palangka Raya serta perangkat daerah terkait.

“ Ya. Tadi sudah selesai pembahasan Raperda prokes. 12 bab dan 21 pasal. Tinggal bagian PPH DPRD dan bagian hukum pemko menyiapkan  untuk disampaikan ke Biro Hukum Pemprov untuk dievaluasi,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota, Riduanto.

Menurut Anggota Komisi C itu, raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya  tersebut saat ini masih menunggu hasil turunan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu dilakukan rapat sinkronisasi lagi terkait rapeda tersebut.

Baca Juga :  Jangan Abaikan Protokol Kesehatan ! Butuh Semangat Kebersamaan Memutus

“Setelah itu baru diagendakan rapat paripurna untuk persetujuan bersama antara wali kota  dan DPRD, Baru diminta no reg perda ke Pemprov lagi, Dan disahkan walkot dan di undangkan oleh sekda, begitu alur sebuah perda” jelasnya.

Sebelumnya, Bapemperda sendiri menargetkan penyelesaian raperda tersebut selesai pada tanggal 13 September 2021 telah selesai raperda tersebut . Kemudian dari raperda tersebut diminta persetujuan dari Wali Kota Palangka Raya selaku Eksekutif dan Ketua DPRD Kota Palangka Raya sebagai legislatif.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – DPRD Kota Palangka Raya akhirnya menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti itu, Senin (13/9/2021) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota menggelar rapat secara virtual dengan Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Kota Palangka Raya serta perangkat daerah terkait.

“ Ya. Tadi sudah selesai pembahasan Raperda prokes. 12 bab dan 21 pasal. Tinggal bagian PPH DPRD dan bagian hukum pemko menyiapkan  untuk disampaikan ke Biro Hukum Pemprov untuk dievaluasi,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota, Riduanto.

Menurut Anggota Komisi C itu, raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya  tersebut saat ini masih menunggu hasil turunan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu dilakukan rapat sinkronisasi lagi terkait rapeda tersebut.

Baca Juga :  Jangan Abaikan Protokol Kesehatan ! Butuh Semangat Kebersamaan Memutus

“Setelah itu baru diagendakan rapat paripurna untuk persetujuan bersama antara wali kota  dan DPRD, Baru diminta no reg perda ke Pemprov lagi, Dan disahkan walkot dan di undangkan oleh sekda, begitu alur sebuah perda” jelasnya.

Sebelumnya, Bapemperda sendiri menargetkan penyelesaian raperda tersebut selesai pada tanggal 13 September 2021 telah selesai raperda tersebut . Kemudian dari raperda tersebut diminta persetujuan dari Wali Kota Palangka Raya selaku Eksekutif dan Ketua DPRD Kota Palangka Raya sebagai legislatif.

Terpopuler

Artikel Terbaru