32 C
Jakarta
Thursday, May 8, 2025

Dewan Nilai Pengetatan PPKM Tingkat RT Perlu Dilakukan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Angka kasus orang yang terinfeksi virus Covid-19 di Kota Palangka Raya masih cukup tinggi. Hal ini menunjukkan tingkat penyebaran pandemi virus tersebut terus meluas, bahkan dinyatakan sebagai zona merah sebaran Covid-19.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Ruselita mengatakan, suatu keniscayaan manakala muncul pertanyaan kenapa hal itu bisa terjadi, mengingat pengetatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah demikian masif dilakukan Tim Satgas Covid-19.

"Dengan penyebaran Covid-19 yang semakin bertambah parah, mungkin perlu diambil tindakan atau aturan yang lebih keras dan tegas lagi,โ€ ucap legislator srikandi asal partai Perindo kepada Kalteng Pos, Kamis (12/8).

Sementara itu ada baiknya, sambung Ruselita, berbagai upaya pengetatan seperti halnya PPKM dapat diterapkan secara masif pada tingkat paling bawah yakni rukun tetangga (RT), rukun warga (RW) dan kelurahan.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Diminta Perhatikan Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil

"Pengetatan pada tingkat bawah ini harus didukung dengan membentuk  satgas tingkat RT,RW dan kelurahan serta memfungsikan keberadaannya secara terkoordinir, terarah dan fokus, pada pencegahan Covid-19โ€ tuturnya.

Menurutnya tidak bisa dipungkiri, pengetatan atau pembatasan pada lingkup RT dan RW sejauh ini kerap belum tersentuh secara maksimal, sehingga memungkinkan menjadi pemicu mengganasnya Covid-19 di Palangka Raya. Dengan mata telanjang dapat dilihat bahwa di tingkat RT/RW ketaatan terhadap prokes masih sering diabaikan. Masih banyak warga yang bergaul dan bersendau gurau antar tetangga tanpa menggunakan masker dan menjaga jarak.

Dia menambahkan, jika ada upaya pembatasan secara masif terhadap kegiatan atau mobilitas warga di tiap RT dan RW, maka diyakini langkah menghambat atau mengurangi penyebaran wabah covid 19 dapat tercapai secara maksimal.

Baca Juga :  Pendataan Calon Penerima Bantuan Harus Detail dan Tepat Sasaran

"Kerap terlihat banyak acara ibu-ibu rumah tangga, seperti menggelar pengajian dan hajatan di komplek perumahan yang begitu mengabaikan prokes,"tutup ruselita.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Angka kasus orang yang terinfeksi virus Covid-19 di Kota Palangka Raya masih cukup tinggi. Hal ini menunjukkan tingkat penyebaran pandemi virus tersebut terus meluas, bahkan dinyatakan sebagai zona merah sebaran Covid-19.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Ruselita mengatakan, suatu keniscayaan manakala muncul pertanyaan kenapa hal itu bisa terjadi, mengingat pengetatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah demikian masif dilakukan Tim Satgas Covid-19.

"Dengan penyebaran Covid-19 yang semakin bertambah parah, mungkin perlu diambil tindakan atau aturan yang lebih keras dan tegas lagi,โ€ ucap legislator srikandi asal partai Perindo kepada Kalteng Pos, Kamis (12/8).

Sementara itu ada baiknya, sambung Ruselita, berbagai upaya pengetatan seperti halnya PPKM dapat diterapkan secara masif pada tingkat paling bawah yakni rukun tetangga (RT), rukun warga (RW) dan kelurahan.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Diminta Perhatikan Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil

"Pengetatan pada tingkat bawah ini harus didukung dengan membentuk  satgas tingkat RT,RW dan kelurahan serta memfungsikan keberadaannya secara terkoordinir, terarah dan fokus, pada pencegahan Covid-19โ€ tuturnya.

Menurutnya tidak bisa dipungkiri, pengetatan atau pembatasan pada lingkup RT dan RW sejauh ini kerap belum tersentuh secara maksimal, sehingga memungkinkan menjadi pemicu mengganasnya Covid-19 di Palangka Raya. Dengan mata telanjang dapat dilihat bahwa di tingkat RT/RW ketaatan terhadap prokes masih sering diabaikan. Masih banyak warga yang bergaul dan bersendau gurau antar tetangga tanpa menggunakan masker dan menjaga jarak.

Dia menambahkan, jika ada upaya pembatasan secara masif terhadap kegiatan atau mobilitas warga di tiap RT dan RW, maka diyakini langkah menghambat atau mengurangi penyebaran wabah covid 19 dapat tercapai secara maksimal.

Baca Juga :  Pendataan Calon Penerima Bantuan Harus Detail dan Tepat Sasaran

"Kerap terlihat banyak acara ibu-ibu rumah tangga, seperti menggelar pengajian dan hajatan di komplek perumahan yang begitu mengabaikan prokes,"tutup ruselita.

Terpopuler

Artikel Terbaru