31 C
Jakarta
Saturday, June 14, 2025

Wajib Belajar Kembali Diperkuat, Arif Dorong Peran Orang Tua

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya pendidikan dasar sembilan tahun sebagai hak fundamental setiap anak di Indonesia. Kali ini, semangat pelaksanaannya diperkuat tanpa toleransi terhadap alasan keterlambatan atau ketidaksiapan dari daerah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban negara dalam menyelenggarakan pendidikan dasar. Menurutnya, langkah ini mencerminkan keseriusan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Tanah Air.

Ia menyatakan bahwa setiap kebijakan pendidikan, termasuk program wajib belajar, sudah melalui pertimbangan matang di tingkat pusat. Termasuk juga soal pendanaan, yang sebagian besar merupakan hasil transfer dari pemerintah pusat kepada daerah.

Baca Juga :  Jaga Imunitas Tubuh, Legislator Ajak Masyarakat Rutin Berolahraga

“Setiap program pemerintah tidak sembarangan membuat kebijakan. Setiap program seperti ini sudah diperhitungkan, termasuk dampaknya dan sumber pembiayaannya,” ujar Arif, Jumat (13/6/2025).

Politikus dari PAN itu pun menekankan bahwa program wajib belajar sembilan tahun adalah bentuk konkret kehadiran negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia berharap pelaksanaannya di Palangka Raya berjalan lancar tanpa ada pungutan yang membebani masyarakat.

“Ini langkah yang bagus untuk masyarakat. Jangan sampai masih ada pungutan-pungutan yang menyulitkan warga dalam menjalani pendidikan dasar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arif mengimbau orang tua agar turut berperan aktif dalam menyukseskan program ini. Ia menilai masih ada tantangan di lapangan, khususnya di daerah terpencil, di mana anak-anak kerap enggan bersekolah karena minimnya dukungan dari keluarga.

Baca Juga :  Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Hera Apresiasi Pembentukan Fraksi Dewan

“Putusan MK ini harus kita sambut dengan baik demi memajukan sektor pendidikan, khusunya di Kota Palangka Raya. Para orang tua pun perlu mendukung terlaksananya putusan MK ini, dengan mendorong anaknya untuk sekolah,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya peran orang tua sebagai pendamping pertama dalam pendidikan anak. Dorongan dan motivasi dari keluarga sangat penting untuk anak lebih termotivasi dalam melanjutkan sekolah.

“Putusan MK ini tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Pemerintah daerah harus segera menjalankannya tanpa alasan penundaan. Semua sudah ada solusinya,” pungkasnya. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya pendidikan dasar sembilan tahun sebagai hak fundamental setiap anak di Indonesia. Kali ini, semangat pelaksanaannya diperkuat tanpa toleransi terhadap alasan keterlambatan atau ketidaksiapan dari daerah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban negara dalam menyelenggarakan pendidikan dasar. Menurutnya, langkah ini mencerminkan keseriusan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Tanah Air.

Ia menyatakan bahwa setiap kebijakan pendidikan, termasuk program wajib belajar, sudah melalui pertimbangan matang di tingkat pusat. Termasuk juga soal pendanaan, yang sebagian besar merupakan hasil transfer dari pemerintah pusat kepada daerah.

Baca Juga :  Jaga Imunitas Tubuh, Legislator Ajak Masyarakat Rutin Berolahraga

“Setiap program pemerintah tidak sembarangan membuat kebijakan. Setiap program seperti ini sudah diperhitungkan, termasuk dampaknya dan sumber pembiayaannya,” ujar Arif, Jumat (13/6/2025).

Politikus dari PAN itu pun menekankan bahwa program wajib belajar sembilan tahun adalah bentuk konkret kehadiran negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia berharap pelaksanaannya di Palangka Raya berjalan lancar tanpa ada pungutan yang membebani masyarakat.

“Ini langkah yang bagus untuk masyarakat. Jangan sampai masih ada pungutan-pungutan yang menyulitkan warga dalam menjalani pendidikan dasar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arif mengimbau orang tua agar turut berperan aktif dalam menyukseskan program ini. Ia menilai masih ada tantangan di lapangan, khususnya di daerah terpencil, di mana anak-anak kerap enggan bersekolah karena minimnya dukungan dari keluarga.

Baca Juga :  Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Hera Apresiasi Pembentukan Fraksi Dewan

“Putusan MK ini harus kita sambut dengan baik demi memajukan sektor pendidikan, khusunya di Kota Palangka Raya. Para orang tua pun perlu mendukung terlaksananya putusan MK ini, dengan mendorong anaknya untuk sekolah,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya peran orang tua sebagai pendamping pertama dalam pendidikan anak. Dorongan dan motivasi dari keluarga sangat penting untuk anak lebih termotivasi dalam melanjutkan sekolah.

“Putusan MK ini tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Pemerintah daerah harus segera menjalankannya tanpa alasan penundaan. Semua sudah ada solusinya,” pungkasnya. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/