PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya baru baru ini tengah membahas perubahan atas Perda terkait izin minuman beralkohol di Kota Palangka Raya. Perubahan atas perda tersebut merupakan salah satu dari tiga judul Raperda yang diinisiasi oleh DPRD Kota Palangka Raya yang akan dibahas pada tahun 2022. Kalangan wakil rakyat ini mengusulkan agar minuman seperti arak atau tuak yang diproduksi secara lokal dapat digunakan untuk acara ritual adat di wilayah setempat.
"Hanya saja kita mengakomodir untuk minuman yang buatan lokal seperti arak, tuak supaya bisa digunakan secara legal untuk upacara adat dayak. Karena pasal tersebut tidak ada di perda yang lama,” kata Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Riduanto, Senin (8/11) kemarin.
Pria yang menjabat Anggota Komisi C DPRD setempat mengungkapkan, regulasi terkait ini, sebelumnya telah diatur dalam Perda Nomor 14/2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Selain itu, diatur juga dalam Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Seperti diketahui, 3 judul Raperda yang diinisiasi oleh DPRD Kota Palangka Raya itu, yang akan menjadi pembahasan di Tahun 2022. Diantaranya Raperda Tentang Perubahan Atas Perda No 14 Tahun 2006 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Kemudian Raperda tentang Pondok Pesantren dan tentang Raperda tentang Pemanfaatan Lahan Terlantar.