PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung menilai, jika
sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan (Prokes)
Covid-19 dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020, cukup
berdampak kepada masyarakat.
Dampak yang dimaksud adalah,
mampu memberikan efek jera kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang
kedapatan melanggar prokes dan harus menggunakan rompi oranye saat membersihkan
jalan.
“Saya juga pernah
mendengarkan pembicaraan dari masyarakat, bahwa mereka sangat malu ketika
dikenakan sanksi sosial oleh Tim Satgas Covid-19 Kota yang menjalankan operasi
yustisi. Ini berarti dampaknya dalam memberikan efek jera cukup efektif kepada
masyarakat,” ucap Nenie, Senin (9/11).
Nenie yang juga menjabat sebagai
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Palangka Raya ini menjelaskan,
dampak dari hal tersebut dinilainya sangatlah bagus.
Dengan demikian tambah Ketua
Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, sehingga masyarakat juga sadar akan
pentingnya prokes, maka saat beraktivitas diluar rumah juga menggunakan masker.
“Adaptasi kebiasaan baru di
masa pandemi Covid-19 saat ini sudah mulai dilakukan masyarakat, salah satunya
keluar rumah menggunakan masker, perbanyak mencuci tangan menjaga jarak satu
dengan yang lain agar tidak terpapar dan lain sebagainya,” pungkasnya.