27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

AKD Dituntaskan dan Ditetapkan September 2019

PALANGKA RAYA- Walaupun
seluruh fraksi-fraksi DPRD Palangka Raya sudah terbentuk dan terpenuhi, namun
para wakil rakyat di DPRD sampai saat ini belum bisa menjalankan tugasnya
sebagaimana mestinya. Sebab alat kelengkapan dewan (AKD) belum dibentuk hingga
sekarang ini.

“Karena AKD hingga saat
ini belum dibentuk,” ucap Anggota DPRD Palangka Raya Jumatni, kemarin.

Menurutnya, berdasarkan
kesepakatan semua anggota DPRD agar AKD tersebut bisa dituntaskan sekaligus
ditetapkan pada September 2019 ini. Sehingga dapat berjalan dengan baik.

“Sehingga terhitung
mulai Oktober ini 30 anggota DPRD Palangka Raya sudah bisa bekerja maksimal
menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” tegas Jumatni.

Dijelaskannya, enam
alat kelengkapan DPRD Palangka Raya yang harus dibentuk sesegera mungkin.
Seperti unsur pimpinan, badan musyawarah (banmus), komisi, badan pembentukan
peraturan daerah (bapemperda), badan anggaran (banggar), dan badan kehormatan.

Baca Juga :  Berharap TMU Merambah ke Sektor KSP

Dalam memenuhi unsur
AKD tersebut DPRD Kota Palangka Raya maka telah menetapkan pembentukan fraksi.
Dengan begitu partai politik bisa memberikan mandat kepada kadernya yang duduk
di DPRD untuk menjadi anggota dalam AKD.

“Saya berharap dengan
ditetapkan AKD September ini maka kami sudah bisa mulai bekerja, merealisasikan
visi misi dan menjalankan tupoksi masing-masing,” harap Jimatni.
(ari)

PALANGKA RAYA- Walaupun
seluruh fraksi-fraksi DPRD Palangka Raya sudah terbentuk dan terpenuhi, namun
para wakil rakyat di DPRD sampai saat ini belum bisa menjalankan tugasnya
sebagaimana mestinya. Sebab alat kelengkapan dewan (AKD) belum dibentuk hingga
sekarang ini.

“Karena AKD hingga saat
ini belum dibentuk,” ucap Anggota DPRD Palangka Raya Jumatni, kemarin.

Menurutnya, berdasarkan
kesepakatan semua anggota DPRD agar AKD tersebut bisa dituntaskan sekaligus
ditetapkan pada September 2019 ini. Sehingga dapat berjalan dengan baik.

“Sehingga terhitung
mulai Oktober ini 30 anggota DPRD Palangka Raya sudah bisa bekerja maksimal
menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” tegas Jumatni.

Dijelaskannya, enam
alat kelengkapan DPRD Palangka Raya yang harus dibentuk sesegera mungkin.
Seperti unsur pimpinan, badan musyawarah (banmus), komisi, badan pembentukan
peraturan daerah (bapemperda), badan anggaran (banggar), dan badan kehormatan.

Baca Juga :  Berharap TMU Merambah ke Sektor KSP

Dalam memenuhi unsur
AKD tersebut DPRD Kota Palangka Raya maka telah menetapkan pembentukan fraksi.
Dengan begitu partai politik bisa memberikan mandat kepada kadernya yang duduk
di DPRD untuk menjadi anggota dalam AKD.

“Saya berharap dengan
ditetapkan AKD September ini maka kami sudah bisa mulai bekerja, merealisasikan
visi misi dan menjalankan tupoksi masing-masing,” harap Jimatni.
(ari)

Terpopuler

Artikel Terbaru