31.7 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Dewan Harapkan Kinerja DPKP Maksimal

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.COBadan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya melalui Panitia Khusus (Pansus) II, kembali melakukan rapat lanjutan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran, Selasa (8/6).

Ketua Pansus II Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi selaku pemimpin rapat menyampaikan, terkait perda tersebut sudah melewatu tahap pengkajian baik itu kajian akademis maupun kajian materinya. Bahkan baru-baru ini, pihak pansus II bersama dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palangka Raya sudah melakukan perjalanan dinas studi banding ke daerah yang memberlakukan raperda tersebut.

“Dalam kesempatan ini kami mencoba memfinalisasi draf Raperda yang sudah diajukan oleh pihak DPKP melalui rapat pansus II dengan tema membahas raperda tersebut,” ucapnya kepada awak media, Selasa (8/6).

Baca Juga :  56 Tahun Pemko, Dewan Berharap Sinergi Pembangunan Meningkat

Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Komisi C ini berharap, dengan disahkannya raperda ini menjadi perda, Kota Cantik bisa mempunyai sistem profesi penanganan dan pencegahan kejadian kebakaran. Di mana nantinya bisa memberikan gambaran bagaimana melakukan penanganan dan pencegahan kejadian kebakaran beserta dengan upaya penyelamatannya. Selain itu nantinya juga pihak DPKP bisa melakukan pemetaan di mana saja lokasi di kota yang di aliri sungai kahayan ini yang rawan terjadi kebakaran. Dengan begitu, bisa dilakukan atau diambil  upaya tindakan pencegahan musibah kebakaran dan strategi penanganannya.

“Jadi intinya raperda ini dibuat untuk memanajemen dan mengelola pencegahan potensi terjadinya kebakaran, penanganan kebakaran dan aksi penyelamatan kebakaran dan non kebakaran,” pungkasnya.

Baca Juga :  Siap Menjalankan Tupoksi DPRD dan Mendukung Pemko

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.COBadan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya melalui Panitia Khusus (Pansus) II, kembali melakukan rapat lanjutan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran, Selasa (8/6).

Ketua Pansus II Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi selaku pemimpin rapat menyampaikan, terkait perda tersebut sudah melewatu tahap pengkajian baik itu kajian akademis maupun kajian materinya. Bahkan baru-baru ini, pihak pansus II bersama dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palangka Raya sudah melakukan perjalanan dinas studi banding ke daerah yang memberlakukan raperda tersebut.

“Dalam kesempatan ini kami mencoba memfinalisasi draf Raperda yang sudah diajukan oleh pihak DPKP melalui rapat pansus II dengan tema membahas raperda tersebut,” ucapnya kepada awak media, Selasa (8/6).

Baca Juga :  56 Tahun Pemko, Dewan Berharap Sinergi Pembangunan Meningkat

Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Komisi C ini berharap, dengan disahkannya raperda ini menjadi perda, Kota Cantik bisa mempunyai sistem profesi penanganan dan pencegahan kejadian kebakaran. Di mana nantinya bisa memberikan gambaran bagaimana melakukan penanganan dan pencegahan kejadian kebakaran beserta dengan upaya penyelamatannya. Selain itu nantinya juga pihak DPKP bisa melakukan pemetaan di mana saja lokasi di kota yang di aliri sungai kahayan ini yang rawan terjadi kebakaran. Dengan begitu, bisa dilakukan atau diambil  upaya tindakan pencegahan musibah kebakaran dan strategi penanganannya.

“Jadi intinya raperda ini dibuat untuk memanajemen dan mengelola pencegahan potensi terjadinya kebakaran, penanganan kebakaran dan aksi penyelamatan kebakaran dan non kebakaran,” pungkasnya.

Baca Juga :  Siap Menjalankan Tupoksi DPRD dan Mendukung Pemko

Terpopuler

Artikel Terbaru