29.2 C
Jakarta
Wednesday, February 5, 2025

Sistem PPDB Berbasis Domisili Harus Dijalankan dengan Persiapan Matang

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari zonasi menjadi berbasis domisili pada tahun ajaran mendatang.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pendidikan, namun juga membawa sejumlah tantangan, baik bagi pihak sekolah maupun orang tua siswa.

Wakil Ketua I Komisi III DPRD Palangka Raya, Dede Ardiansyah, menyarankan agar implementasi kebijakan ini dipersiapkan dengan cermat.

Menurutnya, meskipun kebijakan ini berpotensi memajukan pemerataan pendidikan, perbedaan mendasar dengan sistem zonasi sebelumnya, seperti penggunaan administrasi kependudukan dan durasi tinggal di wilayah, perlu diperhitungkan dengan baik.

“Perubahan sistem ini berpotensi membawa dampak besar, karena selain lokasi, akan ada pertimbangan lebih lanjut seperti administrasi kependudukan atau lama tinggal di suatu wilayah,” ujar Dede, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga :  DPRD Palangka Raya Terima Kunjungan Kerja Wakil Rakyat Banjar

Dede menekankan pentingnya sosialisasi yang efektif dan transparan kepada masyarakat agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungan.

Ia berharap Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dapat memberikan pemahaman yang jelas terkait mekanisme PPDB berbasis domisili.

Di sisi lain, Dede juga mengingatkan soal pentingnya validasi data kependudukan dalam sistem baru ini.

Untuk itu, diperlukan kolaborasi yang erat antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil) guna memastikan keabsahan dokumen kependudukan.

Ia pun mengingatkan potensi penyalahgunaan dokumen untuk mendapatkan akses ke sekolah tertentu.

Lebih lanjut, Dede mengingatkan agar Pemko memastikan pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh wilayah.

Tanpa perhatian pada masalah daya tampung sekolah dan distribusi guru, kebijakan ini justru berisiko memperburuk ketimpangan akses pendidikan.

Baca Juga :  Warga Palangka Raya Diimbau Waspada Kabut Asap

Dede menyarankan agar Pemko melakukan evaluasi berkala setelah penerapan sistem baru.

“Evaluasi ini penting untuk menilai sejauh mana sistem ini berhasil memperbaiki pemerataan pendidikan dan memastikan manfaat bagi masyarakat Palangka Raya,” tandasnya. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari zonasi menjadi berbasis domisili pada tahun ajaran mendatang.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pendidikan, namun juga membawa sejumlah tantangan, baik bagi pihak sekolah maupun orang tua siswa.

Wakil Ketua I Komisi III DPRD Palangka Raya, Dede Ardiansyah, menyarankan agar implementasi kebijakan ini dipersiapkan dengan cermat.

Menurutnya, meskipun kebijakan ini berpotensi memajukan pemerataan pendidikan, perbedaan mendasar dengan sistem zonasi sebelumnya, seperti penggunaan administrasi kependudukan dan durasi tinggal di wilayah, perlu diperhitungkan dengan baik.

“Perubahan sistem ini berpotensi membawa dampak besar, karena selain lokasi, akan ada pertimbangan lebih lanjut seperti administrasi kependudukan atau lama tinggal di suatu wilayah,” ujar Dede, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga :  DPRD Palangka Raya Terima Kunjungan Kerja Wakil Rakyat Banjar

Dede menekankan pentingnya sosialisasi yang efektif dan transparan kepada masyarakat agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungan.

Ia berharap Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dapat memberikan pemahaman yang jelas terkait mekanisme PPDB berbasis domisili.

Di sisi lain, Dede juga mengingatkan soal pentingnya validasi data kependudukan dalam sistem baru ini.

Untuk itu, diperlukan kolaborasi yang erat antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil) guna memastikan keabsahan dokumen kependudukan.

Ia pun mengingatkan potensi penyalahgunaan dokumen untuk mendapatkan akses ke sekolah tertentu.

Lebih lanjut, Dede mengingatkan agar Pemko memastikan pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh wilayah.

Tanpa perhatian pada masalah daya tampung sekolah dan distribusi guru, kebijakan ini justru berisiko memperburuk ketimpangan akses pendidikan.

Baca Juga :  Warga Palangka Raya Diimbau Waspada Kabut Asap

Dede menyarankan agar Pemko melakukan evaluasi berkala setelah penerapan sistem baru.

“Evaluasi ini penting untuk menilai sejauh mana sistem ini berhasil memperbaiki pemerataan pendidikan dan memastikan manfaat bagi masyarakat Palangka Raya,” tandasnya. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/