PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura), Rumiadi mengusulkan kepada pemerintah Kabupaten Mura agar pemadam kebakaran kembali bergabung dengan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).
"Kita minta kepada Bupati agar bidang Damkar URC disatukan ke BPBD, dengan pertimbangan terpilahnya perataan Damkar dan penanganan secara khusus, dikarenakan Damkar dan BPBD hampir mempunyai tugas yang sama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan" ujar Rumiadi, Kamis (20/5).
Sebelumnya, Bidang Damkar tersebut berada pada Kantor Satpol PP Kabupaten Mura. Maka oleh karena itu, legislator PDIP itu menyarankan biarkan Satpol PP berdiri sendiri. Rumiadi menilai penggabungan damkar ke BPBD tersebut bisa lebih efektif dan anggarannya juga lebih efisien.
"Selain efektivitas, penggabungan tersebut akan membawa dampak positif terhadap anggaran operasional pemadam kebakaran itu sendiri," tuturnya.
Ia juga mengatakan kondisi Geografis dan Demografi Mura ini memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap terjadinya bencana. Baik disebabkan faktor alam, no alam maupun faktor manusia.
Salah satu bencana yang paling rawan terjadi adalah bencana kebakaran namun, saat ini penanganan bencana kebakaran melekat pada Dinas satpol PP dan pemadaman kebakaran sehingga pelaksanaannya berjalan masih kurang efektif.
"Untuk itu menjamin efektivitas pelaksanaan fungsi penanganan bencana kebakaran harus diserahkan kepada BPBD. Karena BPBD adalah penyelengara pemerintah di bidang penanggulangan bencana," pungkasnya.