PURUK CAHU,PROKALTENG.COโ DPRD Murung Raya (Mura) dalam hal ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), pelajari penataan pemukiman dan kawasan kumuh di Jogja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (15/5) lalu.
Kunjungan Kerja (Kunker) ini, bersama dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Mura, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Mura. Ketua Bapemperda DPRD Mura, Tuti Marheni mengatakan, terdapat beberapa faktor yang mungkin menjadi contoh yang dapat diterapkan, dalam penanganan pemukiman dan kawasan rumah kumuh di Kabupaten Murung Raya.
โKunjungan kerja tersebut dilakukan untuk mempelajari keberhasilan proses penanganan pemukiman dan kawasan kumuh, agar nantinya dapat menjadi upaya Pemerintah dan DPRD untuk menerapkannya di Kabupaten Murung Raya,โ kata Tuti saat dikonfirmasi, Sabtu (17/5).
Salah satunya, kata dia, adalah memahami sosiokultural masyarakat yang menjadi target sebelum mengimplementasikan kegiatan yang dapat menentukan keberhasilan program.
โHal lainnya, Pemkab harus mempunyai komitmen yang kuat dan dukungan kebijakkan anggaran cukup agar bisa terealisasi program yang diharapkan agar masyarakat dapat menerima penanganan program tersebut,โ imbuh Tuti.
Politisi dari Partai Nasdem ini menjelaskan, Kabupaten Murung Raya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pemukiman dan kawasan kumuh. Namun demikian, menurutnya dasar hukum masih belum jelas dalam proses konsultasi ke Pemerintah Provinsi setempat.
โTidak hanya itu, kendala lainnya dalam menjalankan Perda tersebut di Murung Raya, bahwa rata-rata kawasan kumuh, hampir seluruhnya status bangunan rumah dan tanah milik pribadi masyarakat yang menjadi sulit bagi pemerintah setempat melakukan penataan,โ tandasnya.
Tuti Marheni menambahkan, usaha Pemkab Mura dalam penataan yang direncanakan. Seperti memindahkan para pedagang Pasar Hungan ke Pasar Rakyat Pelita Hulu yang berada di Dermaga Putir Sikan sampai sekarang masih belum berhasil. Hal tersebut dikarenakan pendekatan yang terbilang masih kurang tepat. (dad/kpg)