PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Rencana pembubaran Perusahaan Daerah (Perusda) Petak Malai Buluh Merindu (PMBM) telah diusulkan melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura), kepada DPRD kabupaten setempat.
Pembubaran Perusda PMBM itu sendiri mendapat perhatian dari semua fraksi di DPRD Kabupaten Mura. Salah satunya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa (14/09).
Juru bicara fraksi PKB, Akhirudin meminta agar pembubaran Perusda PMBM dilakukan melalui tahapan dan mekanisme yang diamanatkan oleh undang-undang.
“Sehingga nanti tidak terkesan serta-merta pembubaran saja tanpa adanya alasan yang mendasar,” jelas Akhirudin, Rabu (15/9).
Sebelum dilakukan pembahasan akan Raperda pembubaran Perusda PMBM, Akhirudin meminta agar diagendakan dulu rapat dengar pendapat (RDP) atau sharing kepada tim auditor independen Insfrktorat Kabupaten Murung Raya.
“Serta mengundang juga untuk RDP dengan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan BPKB Perwakilan Kalimantan Tengah. Kita ingin mendengat hasil audit mereka sebagai rujukan kami dalam membahas Raperda Pembubaran Perusda nanti,” bebernya.
Disampaikan Akhirudin, pada intinya Fraksi PKB menyambut baik usulan pembubaran Perusda PMBM, asalkan sesuai dengan mekanisme yang diamanatkan oleh undang-undang dan juga memenuhi aspek aspirasi dari masyarakat Kabupaten Murung Raya.