33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

DPRD Minta Disperindagkop Sidak Pasar

PURUK
CAHU –Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Murung Raya (Mura)
meminta, agar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop)
Mura melakukan pemantauan dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah
toko dan kios yang menjadi pusat perbelanjaan masyarakat.

Hal
ini guna untuk memastikan keamanan konsumen dari makanan dan minuman yang sudah
kedaluwarsa. Termasuk juga jika ada lonjakan harga. Hal ini seperti yang
disampaikan Anggota Komisi III DPRD Mura, H Fahriadi.

Legislator
asal partai Nasdem itu mengatakan, Disperindagkop harus melakukan deteksi dini
terhadap makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa untuk tidak
diperjualbelikan. “Terutama pada saat ini tingkat jual beli semakin
meningkat dibulan Ramadan ini terlebih lagi ketika mendekati hari raya idulfitri,”
terang Fahriadi, Selasa (12/5).

Baca Juga :  Dorong Pertumbuhan Ekonomi Agar Kembali Menggeliat

Ditegaskannya,
razia terhadap sejumlah makanan dan minuman dirasakan harus dilakukan untuk
memastikan kondisi di lapangan tidak ada lagi makanan dan minuman yang dapat
merugikan masyarakat terutama bagi kesehatan.

“Pasalnya
kualitas makanan dan minuman bagi masyarakat di Kabupaten Mura menjadi sangat
penting,” imbuhnya.

Sementara
itu, Kepala Disperindagkop Mura Kariadi dikonfirmasi pihaknya sudah
menjadwalkan turun ke lapangan.

Kepada
para distributor, para agen dan para pengecer sembako dan sebagainya yang ada
di wilayah Murung Raya, ujarnya, Pemkab melalui Disperindagkop setempat mengimbau
dan menekankan jangan menaikkan harga secara tidak rasional atau menimbun atau
pun memanfaatkan situasi pandemi virus Corona dengan mempermainkan harga.

Apalagi
sampai menimbun dan menyimpan di gudang hingga terjadinya kelangkaan komoditi
yang ada di Kabupaten Mura. “Kami dari Disperindagkop dan UMKM Mura
sewaktu-waktu akan turun ke lapangan melakukan sidak. Apabila hal ini terjadi
ditemukan dan ini menjadi sesuatu yang sifatnya meresahkan warga masyarakat,
maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kariadi. 

Baca Juga :  Dorong Investor Telekomunikasi Membuka Akses di Pelosok

PURUK
CAHU –Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Murung Raya (Mura)
meminta, agar Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop)
Mura melakukan pemantauan dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah
toko dan kios yang menjadi pusat perbelanjaan masyarakat.

Hal
ini guna untuk memastikan keamanan konsumen dari makanan dan minuman yang sudah
kedaluwarsa. Termasuk juga jika ada lonjakan harga. Hal ini seperti yang
disampaikan Anggota Komisi III DPRD Mura, H Fahriadi.

Legislator
asal partai Nasdem itu mengatakan, Disperindagkop harus melakukan deteksi dini
terhadap makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa untuk tidak
diperjualbelikan. “Terutama pada saat ini tingkat jual beli semakin
meningkat dibulan Ramadan ini terlebih lagi ketika mendekati hari raya idulfitri,”
terang Fahriadi, Selasa (12/5).

Baca Juga :  Dorong Pertumbuhan Ekonomi Agar Kembali Menggeliat

Ditegaskannya,
razia terhadap sejumlah makanan dan minuman dirasakan harus dilakukan untuk
memastikan kondisi di lapangan tidak ada lagi makanan dan minuman yang dapat
merugikan masyarakat terutama bagi kesehatan.

“Pasalnya
kualitas makanan dan minuman bagi masyarakat di Kabupaten Mura menjadi sangat
penting,” imbuhnya.

Sementara
itu, Kepala Disperindagkop Mura Kariadi dikonfirmasi pihaknya sudah
menjadwalkan turun ke lapangan.

Kepada
para distributor, para agen dan para pengecer sembako dan sebagainya yang ada
di wilayah Murung Raya, ujarnya, Pemkab melalui Disperindagkop setempat mengimbau
dan menekankan jangan menaikkan harga secara tidak rasional atau menimbun atau
pun memanfaatkan situasi pandemi virus Corona dengan mempermainkan harga.

Apalagi
sampai menimbun dan menyimpan di gudang hingga terjadinya kelangkaan komoditi
yang ada di Kabupaten Mura. “Kami dari Disperindagkop dan UMKM Mura
sewaktu-waktu akan turun ke lapangan melakukan sidak. Apabila hal ini terjadi
ditemukan dan ini menjadi sesuatu yang sifatnya meresahkan warga masyarakat,
maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kariadi. 

Baca Juga :  Dorong Investor Telekomunikasi Membuka Akses di Pelosok

Terpopuler

Artikel Terbaru