PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Wakil
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura),
Johansyah mendorong agar peran
Inspektorat Kabupaten Mura wajib diperkuat. Hal ini sebagai penguatan untuk mengawal program setiap desa.
“Karena sejauh ini masih ada
beberapa desa yang memilki banyak masalah dalam hal pengelolaan dana desa (DD).
Kita ingin mencegah adanya penyalahgunaan DD yang saat ini sedang dikelola oleh
pemerintahan desa (Pemdes),” ujar Johansyah, Minggu (11/10).
Menurut politikus PPP ini gerbang
pencegahan penyalahgunaan dana desa (DD) itu dilakukan melalui inspektorat atau
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Kita harap Inspektorat bisa
mendampingi dan memberikan arahan kepada para kepala desa, agar apa yang mereka
lakukan itu tidak salah,” ujarnya.
Dia menyebutkan penyalahgunaan DD
terjadi selain akibat kurang pahamnya
pihak pengguna DD juga kurangnya pengawasan dan pengawalan dari
Inspektorat daerah.
Titik permasalahan pengelolaan
keuangan desa antara lain masih kurangnya transparansi dan partisipasi
masyarakat, pelaksanaan kegiatan yang tidak menggunakan pola padat karya,
kualitas SDM yang masih kurang, penggunaan dana desa diluar prioritas, dan evaluasi
di tingkat Kecamatan dan dinas terkait yang masih lemah serta peran APIP yang
belum optimal.
Selain itu juga, para kepala desa
banyak yang kurang aktif melakukan konsultasi dan koordinasi soal penggunaan
dana desa.
Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan
di lapangan tentunya masih ada yang
tidak mengacu kepada aturan. Kondisi demikian tidak bisa dibiarkan
berlarut-larut.
“Para
kepala desa harus memiliki pemahaman yang sama dalam perspektif hukum, sehingga
peran semua pihak harus dimaksimalkan,” tukasnya.