Site icon Prokalteng

Dewan: Bantuan Pendidikan Harus Tepat Sasaran

Rejikinoor

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Ketua Komisi I DPRD Murung Raya (Mura), Rejikinoor menyebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk masyarakat Murung Raya (Mura) harus tepat sasaran.

Sebab telah disiapkan oleh pemerintah daerah, terkait bantuan untuk warga yang tidak mampu. Rejikinoor menyebut, penerima bantuan biaya pendidikan atau beasiswa untuk mahasiswa adalah bagi warga yang tidak mampu.

“Jangan sampai yang menerimanya adalah orang orang yang menurut kami orang orang yang mempunyai untuk kepentingan sendiri. Jangan sampai orang yang berjalan menerima malah tidak mendapatkan bantuan tersebut,” terang Rejikinoor, Kamis (9/1).

Tidak hanya itu, mantan Wabup Mura ini, mendengar di beberapa kecamatan, bahwa bantuan untuk biaya pendidikan itu, diisi oleh beberaaoa kalangan alias yang tidak berhak.

Menurut dia, harus ada keadilan bagi masyarakat yang betul berkeinginan untuk kuliah. Sambungnya, pihaknya juga berkeinginan dalan waktu dekat, akan memanggil dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan.

Tujuannya, kata politisi PPP Mura ini, jika program ini bagus tentu akan mereka dukung, tapi jika programnya asal-asalan tentu akan dievaluasi, karena sudah menyedot anggaran yang cukup besar. “Kita inginkan anak-anak Murung Raya yang kuliah betulbetul mau dan menempuh kuliah dengan baik.

Intinya hal ini akan kita kaji dulu dan akan kita bahas dalam rapat dengar pendapat dengan dinas terkait, karena kami banyak mendapat laporan,” tandasnya.

Diketahui proses administrasi program bantuan beasiswa 10 sarjana 1 desa, milik Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) dikeluhkan orang tua wali dari penerima program tersebut.

Pasalnya, orang tua warga Kecamatan Tanah Siang menyebut , dua orang tua penerima bantuan biaya pendidikan mahasiswa asal Kabupaten Mura, tidak ditemukan dalam daftar penerima bantuan yang telah diverifi kasi oleh pihak pemerintah kecamatan setempat.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Martono SPd menanggapi atas keluhan masyarakat.

“Berdasarkan Perbup Nomor 22 tahun 2024 BAB III tata cara pemberian bantuan bagian ke satu verifi kasi Pasal 9 ada dua proses verifi kasi. Pertama oleh camat dan kedua oleh dinas,” kata Martono saat dikonfi rmasi di ruang kerjanya.

Jadi menurutnya, terkait penerima bantuan sebesar Rp 10 juta per tahun ini, persyaratan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sesuai BAB I Pasal 1 ketentuan umum poin 12 peneriman bantuan adalah mahasiswa tidak mampu jenjang Diploma III, Diploma IV, dan strata 1 yang berasal dari Kabupaten Murung Raya,”ujarnya. (dad/kpg)

Exit mobile version