30.8 C
Jakarta
Saturday, September 6, 2025

Pemkab Didorong Sediakan Fasilitas Transportasi Sekolah

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menyiapkan fasilitas transportasi berupa bus antar jemput bagi pelajar tingkat SD dan SMP, tidak hanya di wilayah kota, tetapi juga di desa-desa.

Hal ini disampaikan Bebie menyikapi terbitnya surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Murung Raya tentang larangan pelajar SD dan SMP menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

Dalam edaran tersebut, pihak sekolah diminta mengingatkan orang tua untuk mengantar dan menjemput anak-anak mereka demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di kalangan peserta didik.

“Sebagai anggota DPRD, saya sangat mendukung adanya larangan itu, agar anak-anak kita terhindar dari resiko kecelakaan lalu lintas. Namun, pemerintah juga harus memberikan solusi nyata,” tegas Bebie.

Baca Juga :  Dewan Dukung Penuh Pemilihan Duta GenRe Tahun 2025

Ia menilai, tidak semua orang tua mampu mengantar dan menjemput anak mereka ke sekolah. Kondisi ini terutama dialami masyarakat di pedesaan, di mana mayoritas orang tua bekerja sebagai petani, pekebun, atau pekerja serabutan yang memiliki keterbatasan waktu dan kemampuan dalam mengendarai sepeda motor.

Menurutnya, penyediaan bus sekolah juga penting demi mengatasi kesulitan siswa yang tinggal jauh dari sekolah, terutama di daerah terpencil.

Legislator menilai fasilitas tersebut, merupakan kebutuhan mendesak untuk membantu siswa, sekaligus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Murung Raya.

“Karena itu, penyediaan bus antar jemput pelajar harus menjadi perhatian serius. Dengan adanya fasilitas ini, anak-anak bisa lebih aman berangkat dan pulang sekolah, sekaligus meringankan beban orang tua,” tambahnya.

Baca Juga :  STQ ke-XII: Momentum Membumikan Al-Qur’an

Dia berharap Pemkab Murung Raya melalui Disdikbud dapat menindaklanjuti usulan tersebut dengan langkah konkret. Sehingga kebijakan larangan membawa kendaraan bermotor benar-benar memberikan manfaat, bukan justru menimbulkan kesulitan baru bagi masyarakat. (pan/hnd)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menyiapkan fasilitas transportasi berupa bus antar jemput bagi pelajar tingkat SD dan SMP, tidak hanya di wilayah kota, tetapi juga di desa-desa.

Hal ini disampaikan Bebie menyikapi terbitnya surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Murung Raya tentang larangan pelajar SD dan SMP menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

Dalam edaran tersebut, pihak sekolah diminta mengingatkan orang tua untuk mengantar dan menjemput anak-anak mereka demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di kalangan peserta didik.

“Sebagai anggota DPRD, saya sangat mendukung adanya larangan itu, agar anak-anak kita terhindar dari resiko kecelakaan lalu lintas. Namun, pemerintah juga harus memberikan solusi nyata,” tegas Bebie.

Baca Juga :  Dewan Dukung Penuh Pemilihan Duta GenRe Tahun 2025

Ia menilai, tidak semua orang tua mampu mengantar dan menjemput anak mereka ke sekolah. Kondisi ini terutama dialami masyarakat di pedesaan, di mana mayoritas orang tua bekerja sebagai petani, pekebun, atau pekerja serabutan yang memiliki keterbatasan waktu dan kemampuan dalam mengendarai sepeda motor.

Menurutnya, penyediaan bus sekolah juga penting demi mengatasi kesulitan siswa yang tinggal jauh dari sekolah, terutama di daerah terpencil.

Legislator menilai fasilitas tersebut, merupakan kebutuhan mendesak untuk membantu siswa, sekaligus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Murung Raya.

“Karena itu, penyediaan bus antar jemput pelajar harus menjadi perhatian serius. Dengan adanya fasilitas ini, anak-anak bisa lebih aman berangkat dan pulang sekolah, sekaligus meringankan beban orang tua,” tambahnya.

Baca Juga :  STQ ke-XII: Momentum Membumikan Al-Qur’an

Dia berharap Pemkab Murung Raya melalui Disdikbud dapat menindaklanjuti usulan tersebut dengan langkah konkret. Sehingga kebijakan larangan membawa kendaraan bermotor benar-benar memberikan manfaat, bukan justru menimbulkan kesulitan baru bagi masyarakat. (pan/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru