33.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Perusahaan Perlu Berperan Aktif Mengurangi Angka Pengangguran dan Kemiskinan di Kotim

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M. Abadi. Meminta  agar seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah Kotim memaksimalkan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Langkah ini dinilai penting untuk membantu menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan di daerah.

“Pemberdayaan tenaga kerja lokal sangat krusial, Makanya perusahaan perlu berperan aktif dalam mendukung pemerintah daerah untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di Kotim,” kata Abadi saat di bincangi di ruang fraksi, Kamis (26/9).

Dirinya mengatakan. Pihak DPRD dan pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016, yang mengatur kewajiban perusahaan untuk menyerap tenaga kerja lokal. Dalam aturan tersebut, setiap PBS yang beroperasi di Kotim wajib mempekerjakan setidaknya 50 persen tenaga kerja lokal.

Baca Juga :  Dewan Minta Pemkab Perhatikan Nasib Petani di Lampuyang

“Dari total tenaga kerja di perusahaan, minimal harus 50 persen berasal dari tenaga kerja lokal. Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan untuk memastikan Perda ini dijalankan dengan baik, dan dilakukan pengecekan ke setiap perusahaan,” ujar Abadi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mengawasi implementasi Perda tersebut. Hal ini bertujuan agar kehadiran PBS tidak hanya memberikan keuntungan bagi investor, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat sekitar perusahaan .

“Kita berharap pemerintah daerah segera menjalankan Perda dan melakukan pengawasan agar perusahaan benar-benar menyerap tenaga kerja lokal. Dengan begitu, manfaat dari keberadaan PBS dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat,” ucapnya (bah/kpg)

Baca Juga :  Harus Ada Keberanian Membenahi Sektor Investasi di Kotim

 

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M. Abadi. Meminta  agar seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah Kotim memaksimalkan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Langkah ini dinilai penting untuk membantu menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan di daerah.

“Pemberdayaan tenaga kerja lokal sangat krusial, Makanya perusahaan perlu berperan aktif dalam mendukung pemerintah daerah untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di Kotim,” kata Abadi saat di bincangi di ruang fraksi, Kamis (26/9).

Dirinya mengatakan. Pihak DPRD dan pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016, yang mengatur kewajiban perusahaan untuk menyerap tenaga kerja lokal. Dalam aturan tersebut, setiap PBS yang beroperasi di Kotim wajib mempekerjakan setidaknya 50 persen tenaga kerja lokal.

Baca Juga :  Dewan Minta Pemkab Perhatikan Nasib Petani di Lampuyang

“Dari total tenaga kerja di perusahaan, minimal harus 50 persen berasal dari tenaga kerja lokal. Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan untuk memastikan Perda ini dijalankan dengan baik, dan dilakukan pengecekan ke setiap perusahaan,” ujar Abadi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mengawasi implementasi Perda tersebut. Hal ini bertujuan agar kehadiran PBS tidak hanya memberikan keuntungan bagi investor, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat sekitar perusahaan .

“Kita berharap pemerintah daerah segera menjalankan Perda dan melakukan pengawasan agar perusahaan benar-benar menyerap tenaga kerja lokal. Dengan begitu, manfaat dari keberadaan PBS dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat,” ucapnya (bah/kpg)

Baca Juga :  Harus Ada Keberanian Membenahi Sektor Investasi di Kotim

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru