31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Harus Ada Bantuan dari Pusat

SAMPIT, KALTENGPOS.CO
Banyak keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya rapid test mendapat respon
positif dari pemerintah pusat. Pada Selasa (7/7) lalu, Kementerian Kesehatan
telah menetapkan batas tertinggi biaya rapid test Rp 150 ribu yang tertuang
dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/2875/2020.

Anggota DPRD Kotawaringin
Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah mengapresiasi kebijakan Kementerian Kesehatan
yang merespons keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya tes Covid-19 itu melalui
surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang
Wibowo. Dalam surat tersebut ditetapkanlah tarif tertinggi tes cepat itu sebesar
Rp 150 ribu.

“Kebijakan itu juga
harus dibarengi dengan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kemenkes dalam
menyediakan alat rapid test. Kalau penyediaan alat tersebut dibebankan kepada
pemerintah daerah, akan sulit untuk dilaksanakan di lapangan. Maka dari itu
pemerintah pusat harus membantu merealisasikan alat rapid test Covid-19
tersebut, sehingga masyarakat tidak merasa terbebani,” kata Riskon, Kamis
(9/7).

Baca Juga :  Pejabat dan ASN Jadi Contoh, Open House Dilarang

Menurut dia, anggaran
pemerintah daerah saat ini cukup terbatas. Bahkan sudah banyak program yang
terpaksa dibatalkan karena anggarannya dialihkan untuk difokuskan penanganan
Covid-19. Kalau dibebankan semua kepada pemerintah daerah, hal ini akan berat
dengan kondisi keuangan pemerintah daerah. Terlebih lagi pihak swasta yang
pasti orientasinya untuk mencari keuntungan.

“Saya yakin akan ada
penolakan terkait kebijakan itu karena anggaran pemerintah daerah juga saat ini
sangat terbatas. Kami meminta agar pemerintah daerah secepatnya berkoordinasi
atas kebijakan pemerintah pusat itu agar tidak jadi blunder, dan berharap hal
tersebut benar-benar bisa direalisasikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Politikus muda Partai Golkar
ini juga mengatakan, rapid test Covid-19 tersebut menjadi perhatian bagi semua
kalangan. Karena pemerintah telah membuat kebijakan bahwa hasil rapid test
sebagai syarat wajib bagi warga yang hendak bepergian menggunakan transportasi,
khususnya transportasi laut dan udara.

Baca Juga :  Dewan Nilai Aktivitas Galian C Ilegal di Kotim Perlu Dihentikan

“Selama ini biaya ravid test Covid-19 cukup
mahal. Bahkan lebih dari Rp 400 ribu dalam satu kali pemeriksaan. Dengan
penetapan tarif tertinggi biaya rapid test Covid-19 disambut gembira oleh
masyarakat dan diharapkan bisa direalisasikan, sehingga masyarakat bisa melakukan
rapid test secara mandiri, karena biayanya masih relatif terjangkau,”
pungkasnya. 

SAMPIT, KALTENGPOS.CO
Banyak keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya rapid test mendapat respon
positif dari pemerintah pusat. Pada Selasa (7/7) lalu, Kementerian Kesehatan
telah menetapkan batas tertinggi biaya rapid test Rp 150 ribu yang tertuang
dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/2875/2020.

Anggota DPRD Kotawaringin
Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah mengapresiasi kebijakan Kementerian Kesehatan
yang merespons keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya tes Covid-19 itu melalui
surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang
Wibowo. Dalam surat tersebut ditetapkanlah tarif tertinggi tes cepat itu sebesar
Rp 150 ribu.

“Kebijakan itu juga
harus dibarengi dengan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kemenkes dalam
menyediakan alat rapid test. Kalau penyediaan alat tersebut dibebankan kepada
pemerintah daerah, akan sulit untuk dilaksanakan di lapangan. Maka dari itu
pemerintah pusat harus membantu merealisasikan alat rapid test Covid-19
tersebut, sehingga masyarakat tidak merasa terbebani,” kata Riskon, Kamis
(9/7).

Baca Juga :  Pejabat dan ASN Jadi Contoh, Open House Dilarang

Menurut dia, anggaran
pemerintah daerah saat ini cukup terbatas. Bahkan sudah banyak program yang
terpaksa dibatalkan karena anggarannya dialihkan untuk difokuskan penanganan
Covid-19. Kalau dibebankan semua kepada pemerintah daerah, hal ini akan berat
dengan kondisi keuangan pemerintah daerah. Terlebih lagi pihak swasta yang
pasti orientasinya untuk mencari keuntungan.

“Saya yakin akan ada
penolakan terkait kebijakan itu karena anggaran pemerintah daerah juga saat ini
sangat terbatas. Kami meminta agar pemerintah daerah secepatnya berkoordinasi
atas kebijakan pemerintah pusat itu agar tidak jadi blunder, dan berharap hal
tersebut benar-benar bisa direalisasikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Politikus muda Partai Golkar
ini juga mengatakan, rapid test Covid-19 tersebut menjadi perhatian bagi semua
kalangan. Karena pemerintah telah membuat kebijakan bahwa hasil rapid test
sebagai syarat wajib bagi warga yang hendak bepergian menggunakan transportasi,
khususnya transportasi laut dan udara.

Baca Juga :  Dewan Nilai Aktivitas Galian C Ilegal di Kotim Perlu Dihentikan

“Selama ini biaya ravid test Covid-19 cukup
mahal. Bahkan lebih dari Rp 400 ribu dalam satu kali pemeriksaan. Dengan
penetapan tarif tertinggi biaya rapid test Covid-19 disambut gembira oleh
masyarakat dan diharapkan bisa direalisasikan, sehingga masyarakat bisa melakukan
rapid test secara mandiri, karena biayanya masih relatif terjangkau,”
pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru