28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Pejabat dan ASN Jadi Contoh, Open House Dilarang

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor
800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Ramadan dan
Pelarangan Open House Halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1442 H. Kepala
daerah baik gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia diminta agar dapat
mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan
pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.

Ketua DPRD Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie, sangat mendukung akan kebijakan Mendagri
tersebut. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang saat ini masih
terjadi di Kabupaten Kotim ini. Bahkan pada bulan April lalu terjadi
peningkatan kasus yang terkonfirmasi virus mematikan itu.

“Kami sangat
mendukung akan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Hal itu demi
keselamatan orang banyak mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi dan orang
yang terkonfimasi Covid-19 juga bertambah,” katanya saat dibincangi di
ruang kerjannya, Rabu (5/5).

Baca Juga :  Menjelang Lebaran, Stabilkan Harga Pasar agar Tidak Terjadi Lonjakan

Menurut Rinie, larangan
menggelar open house ditujukan tidak hanya untuk kepala daerah saja, tetapi
juga kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintahan.

“Kami juga meminta
kepada seluruh ASN dan  pejabat di
pemerintahan Kabupaten Kotim  untuk tidak
melakukan open house dan halalbihalal pada saat lebaran nanti. Selain karena surat
edaran itu, kita juga harus memutus mata rantai Covid-19 agar daerah kita bisa
kembali normal,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan
ini berharap agar seluruh pejabat dan ASN di daerah ini menjadi contoh kepada
masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan agar dapat terhindar dari
penyebaran Covid-19 seperti mengunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan
menghindari kerumunan.

Baca Juga :  Program Pembangunan Harus Sesuai RPJMD

“Para pejabat maupun ASN harus memberikan
contoh kepada masyarakat terhadap disiplin dalam menjalankan protokol
kesehatan, bila mana kita ingin bebas dari virus mematikan itu, karena itu
menjadi jalan satu-satunya kita harus mematuhi protokol kesehatan agar
terhindar dari Covid-19 tersebut,” jelasnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor
800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Ramadan dan
Pelarangan Open House Halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1442 H. Kepala
daerah baik gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia diminta agar dapat
mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan
pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.

Ketua DPRD Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie, sangat mendukung akan kebijakan Mendagri
tersebut. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang saat ini masih
terjadi di Kabupaten Kotim ini. Bahkan pada bulan April lalu terjadi
peningkatan kasus yang terkonfirmasi virus mematikan itu.

“Kami sangat
mendukung akan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Hal itu demi
keselamatan orang banyak mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi dan orang
yang terkonfimasi Covid-19 juga bertambah,” katanya saat dibincangi di
ruang kerjannya, Rabu (5/5).

Baca Juga :  Menjelang Lebaran, Stabilkan Harga Pasar agar Tidak Terjadi Lonjakan

Menurut Rinie, larangan
menggelar open house ditujukan tidak hanya untuk kepala daerah saja, tetapi
juga kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintahan.

“Kami juga meminta
kepada seluruh ASN dan  pejabat di
pemerintahan Kabupaten Kotim  untuk tidak
melakukan open house dan halalbihalal pada saat lebaran nanti. Selain karena surat
edaran itu, kita juga harus memutus mata rantai Covid-19 agar daerah kita bisa
kembali normal,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan
ini berharap agar seluruh pejabat dan ASN di daerah ini menjadi contoh kepada
masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan agar dapat terhindar dari
penyebaran Covid-19 seperti mengunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan
menghindari kerumunan.

Baca Juga :  Program Pembangunan Harus Sesuai RPJMD

“Para pejabat maupun ASN harus memberikan
contoh kepada masyarakat terhadap disiplin dalam menjalankan protokol
kesehatan, bila mana kita ingin bebas dari virus mematikan itu, karena itu
menjadi jalan satu-satunya kita harus mematuhi protokol kesehatan agar
terhindar dari Covid-19 tersebut,” jelasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru