25.4 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

Publikasi Penggunaan Dana Desa untuk Menghindari Kecurigaan Masyarakat

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintahan Desa diminta untuk menyampaikan realisasi keuangan desa kepada masyarakat, hal itu sebagai bentuk transparansi publik untuk keuangan desa. Selain itu juga untuk memberikan akses informasi pemanfaatan dana desa itu paling tidak kepada masyarakat di lingkungan desa itu sendiri.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pemerintahan desa untuk bisa menyampaikan laporan penggunaan dana desa kepada warganya sendiri setiap berakhirnya tahun anggaran, karena itu merupakan bentuk transparansi publik untuk keuangan desa,”kata anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Sutik, Jumat (4/11).

Menurutnya, publikasi berkaitan dengan dana desa tidak hanya sebatas soal penggunaan tetapi juga dari komposisi awal dana desa tersebut. Sehingga anggaran dana desa tersebut terbuka dan transparan soal penggunaannya, dan kepala desa dan jajarannya harus memberikan informasi yang terbuka kepada warganya.

Baca Juga :  Jika Ditemukan Pelanggaran, Izin Dapat Dicabut

“Dengan melakukan publikasi itu untuk menghindari kecurigaan masyarakat dan kalau sudah di publikasi tidak ada lagi yang menerka-nerka, ini menghindari tuduhan korupsi dana desa oleh kepala desa dan jajarannya,” ujar Sutik

Politisi Partai Gerindra ini juga mengakui masih ada laporan dari warga yang kesulitan mendapatkan akses informasi untuk pemanfaatan dana desa itu. Hal ini biasanya berujung kepada pelaporan yang macam-macam dan pada akhirnya kepala desa itu sendiri yang kerepotan menghadapinya.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintahan Desa diminta untuk menyampaikan realisasi keuangan desa kepada masyarakat, hal itu sebagai bentuk transparansi publik untuk keuangan desa. Selain itu juga untuk memberikan akses informasi pemanfaatan dana desa itu paling tidak kepada masyarakat di lingkungan desa itu sendiri.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pemerintahan desa untuk bisa menyampaikan laporan penggunaan dana desa kepada warganya sendiri setiap berakhirnya tahun anggaran, karena itu merupakan bentuk transparansi publik untuk keuangan desa,”kata anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Sutik, Jumat (4/11).

Menurutnya, publikasi berkaitan dengan dana desa tidak hanya sebatas soal penggunaan tetapi juga dari komposisi awal dana desa tersebut. Sehingga anggaran dana desa tersebut terbuka dan transparan soal penggunaannya, dan kepala desa dan jajarannya harus memberikan informasi yang terbuka kepada warganya.

Baca Juga :  Jika Ditemukan Pelanggaran, Izin Dapat Dicabut

“Dengan melakukan publikasi itu untuk menghindari kecurigaan masyarakat dan kalau sudah di publikasi tidak ada lagi yang menerka-nerka, ini menghindari tuduhan korupsi dana desa oleh kepala desa dan jajarannya,” ujar Sutik

Politisi Partai Gerindra ini juga mengakui masih ada laporan dari warga yang kesulitan mendapatkan akses informasi untuk pemanfaatan dana desa itu. Hal ini biasanya berujung kepada pelaporan yang macam-macam dan pada akhirnya kepala desa itu sendiri yang kerepotan menghadapinya.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru