Site icon Prokalteng

Keputusan PTM Harus Melalui Pertimbangan Matang dan Disetujui Orang Tu

keputusan-ptm-harus-melalui-pertimbangan-matang-dan-disetujui-orang-tu

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Wacana pembelajaran tatap muka kembali bergulir meski pandemi Covid-19 masih
terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal ini tidak terlepas dari
lampu hijau pemerintah pusat yang mengisyaratkan dibolehkannya pembelajaran
tatap muka bagi daerah yang kondisinya dinilai sudah memungkinkan.

Anggota Komisi III DPRD
Kabupaten Kotim Riskon Fabiansyah mengingatkan agar keputusan untuk memulai
pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah harus melalui pertimbangan yang matang
dan harus disetujui oleh orangtua murid serta harus dikaji yang mendalam.

“Untuk melakukan
proses pembelajaran tatap muka, harus ada kebijakan dari kepala daerah dengan
mempertimbangkan zona wilayahnya, dan juga rekomendasi dari Satgas Penanganan
Covid-19 dan yang paling penting adalah harus mendapat persetujuan dari orang
tua atau wali murid,” ujarnya, Selasa (5/1).

Dia juga mengingatkan
kalau memang nanti diberlakukan PTM, semua pihak harus memperhatikan kesehatan
dan keselamatan peserta didik. Terlebih di tengah pandemi yang masih terjadi
saat ini.

“Sebelumnya
pemerintah Kabupaten Kotim sempat memberi izin sejumlah Sekolah Menengah
Pertama (SMP) untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah, tetapi
hanya bertahan beberapa hari saja, kemudian sekolah ditutup kembali karena kasus
Covid-19 di daerah ini kembali meningkat,” terang Riskon.

Politikus Partai Golkar
ini juga mengatakan satuan pendidikan mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD), TK, SD dan SMP memang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten
semua keputusan di tengah pandemi Covid-19 ini harus tetap mengacu pada
keputusan pemerintah pusat, khususnya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat
menteri terkait penanganan Covid-19.

“Saya menilai wajar pembelajaran tatap muka
dibuka kembali kalau kondisi daerah kita sudah dianggap memungkinkan, dan yang
paling tahu keputusan terkait kondisi adalah satuan tugas penanganan Covid-19
sehingga pihak dinas pendidikan dapat berkoordinasi,” tutupnya.

Exit mobile version