SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Upah
minimum kabupaten (UMK) seluruh kabupaten dan kota se-Kalteng sudah ditetapkan
melalui Keputusan Gubernur Kalteng yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Kalteng Habib Ismail
Bin Yahya pada 20 November 2020 lalu. Untuk UMK Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) tahun 2021 nanti, telah ditetapkan sebesar Rp 2.991.946 per bulan, atau
sama dengan tahun 2020 ini.
Anggota DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan Anwar
meminta setiap perusahaan yang ada di daerah agar menggaji karyawan mereka
sesuai dengan UMK. “Kami meminta perusahaan harus patuh dan taat dalam
menjalankan regulasi ini. Tahun depan UMK sebesar Rp2,991.946 dan tidak ada
kenaikan, maka dari itu kami mewanti-wanti agar seluruh perusahaan dapat
menjalankan aturan ini dengan sebaik-baiknya, apabila ada yang tidak
menjalankan harus diberi sanksi tegas,” ujarnya Rabu (2/12).
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim ini juga meminta
pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran)
Kabupaten Kotim harus bertindak tegas dalam mengawal kebijakan tersebut. Hal
ini demi kesejahteraan para pekerja untuk menerima upah yang telah ditentukan
oleh pemerintah provinsi.
“Saya mendesak perangkat daerah (PD) terkait, terutama
Disnakertrans Kabupaten Kotim untuk mengawal pengupahan terhadap pekerja agar
sesuai UMK yang telah ditetapkan, mulai dari monitoring dan evaluasi secara
rutin,” ucap Kurniawan.
Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan,
yakni dari penjumlahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini, kemudian
dikalikan dengan besaran UMK di tahun berjalan, kalau mereka tidak menggaji
karyawannya sesuai UMK maka bksa saja diproses secara hukum.
“Kalau perusahaan memang belum sanggup untuk
membayarkan upah pekerja sesuai UMK maka bisa mereka mengajukan penangguhan,
tetapi penangguhan itu bisa dilakukan kalau perusahaan memenuhi sejumlah syarat
dan ketentuan serta secara prosedural. Permohonan itu dilakukan pengusaha
kepada gubernur melalui dinas tenaga kerja setempat,” tutupnya.