Site icon Prokalteng

Dewan Harapkan Dukungan Pemerintah Pusat

Anggota DPRD Kapuas Sri Umi Daryatun bersama dinas terkait melaksanakan kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Kamis (16/11). (ist)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO-Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten Kapuas beserta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kapuas, melakukan kunjungan ke Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPA RI).

Sri Umi Daryatun, Ketua PUSPA Kabupaten Kapuas yang juga merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, mengonfirmasi bahwa PUSPA Kapuas dan dinas terkait telah melakukan kunjungan ke Kementerian PPA RI di Jakarta.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka berkoordinasi mengenai program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang.

“Saat kunjungan tersebut, kami menjalin silaturahmi dan berkoordinasi mengenai program kerja, termasuk melakukan evaluasi terhadap program-program sebelumnya dan merencanakan kegiatan yang akan datang,” ujar Sri Umi Daryatun.

Srikandi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan, dalam menjalankan program kerja, diperlukan koordinasi dengan pusat, sekaligus memastikan bahwa program-program dari daerah dapat berjalan dengan efektif demi kepentingan masyarakat.

“Kerja sama antara PUSPA Kapuas dan dinas terkait selama ini terus berlangsung, baik dalam penyuluhan mengenai masalah perempuan maupun anak,” jelasnya.

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Sri Umi Daryatun berharap bahwa melalui koordinasi dan kolaborasi ini, mereka dapat memperoleh dukungan dari pihak pusat, terutama dalam melaksanakan program-program yang dapat memberikan dampak positif di tingkat daerah.

“Kami berharap agar kolaborasi antara PUSPA Kabupaten Kapuas dan Pemerintah Kabupaten Kapuas, khususnya dengan dinas terkait, dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (alh/uni/kpg/hnd)

Exit mobile version