33.4 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Dewan Geram, Manajemen PT PCM Mangkir saat Digelar RDP

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas geram terhadap Manajemen PT Pasifik Coal Mining (PCM) yang mangkir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (4/4/2022).

Padahal Manajemen PT PCM sudah diundang untuk hadir RDP antara Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Camat Kapuas Tengah, Camat Pasak Talawang, Kepala Desa (Kades) Jangkang, Pj Kades Bronang I dan Ketua Tim Pengukuran Lahan/Tanah Rianto.

Namun dalam rapat yang dipimpin Wakil Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, H. Darwandie ITU, ternyata tidak ada satupun perwakilan dari PT PCM yang hadir. Padahal rapat tersebut, akan membahas tentang pembebasan lahan atau tanah oleh PT PCM.

Menurut H. Darwandie, anggota Komisi II DPRD Kapuas geram karena perusahaan tidak menghadiri RDP. Dia menilai seharusnya diundang atau tidak diundang, maka kewajiban mereka untuk datang. Kendati demikian, RDP tetap digelar dengan menyepakati beberapa rekomendasi.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kapuas Konsultasi ke Kemendagri

“Jadi akan diundang kembali dengan menyesuaikan Direktur Utama PT PCM berada di daerah dan diagendakan minggu kedua April 2022,” tegas H. Darwandie usai rapat Senin (4/4/2022).

Menurutnya, tim inventarisasi lahan direvisi/ditinjau ulang atau perbaikan dari sisi personilnya. Salah satunya melibatkan orang desa bukan dari kecamatan saja, baik di Kecamatan Kapuas Tengah maupun Pasak Talawang.

“Ini yang utama, adalah PT PCM melakukan penundaan terhadap penyelesaian pergantian ganti rugi lahan sebelum lahan clean n clear,” pungkas Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Kapuas ini.

Sementara Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Berinto, SH, MH menegaskan PT PCM dari awal saja tidak menghormati lembaga dewan dan pemerintah daerah dengan tidak hadir RDP.  Apakah tidak ada itikad baik dalam penyelesaian ini.

Politisi Partai Nasdem ini, menyampaikan dewan memiliki kepentingan dalam hal ini. Sebab, berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan sesuai fungsi juga tugas dewan melakukan pengawasan.

Baca Juga :  Terima Nota Keuangan Perubahan APBD 2021, Begini Kata Ketua Dewan

“Ini kan penting, karena berkaitan dengan lahan/tanah masyarakat. Kalau ada persoalan diselesaikan, agar saat memulai pekerjaan nanti berjalan baik,” tegas Berinto.

Terpisah Anggota Komisi II, Algrin Gasan mengakui RDP ini merupakan salah satu bentuk tugas, fungsi, dan tanggungjawab sebagai anggota dewan dalam pengawasan untuk kepentingan masyarakat.

Dia menambahkan, masyarakat di sekitar dapat dipastikan kesejahteraan dan hak-hak yang dimiliki masyarakat jangan sampai secara semena-mena dicaplok investor atau perusahaan.

“Memprihatinkan ketidakhadiran dari perusahaan ini dan melecehkan lembaga dewan,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, H. Yudi Adam yang meminta PT PCM kooperatif dengan menghadiri RDP. Hal ini agar ada penyelesaian atau solusinya. Sebab masalah lahan ini sangat penting dan adalah hak masyarakat.

“Panggil kembali dan kalau tidak hadir, kita buat rekomendasi untuk dicabut saja perizinannya,” tegasnya. (alh/kpg)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas geram terhadap Manajemen PT Pasifik Coal Mining (PCM) yang mangkir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (4/4/2022).

Padahal Manajemen PT PCM sudah diundang untuk hadir RDP antara Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Camat Kapuas Tengah, Camat Pasak Talawang, Kepala Desa (Kades) Jangkang, Pj Kades Bronang I dan Ketua Tim Pengukuran Lahan/Tanah Rianto.

Namun dalam rapat yang dipimpin Wakil Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, H. Darwandie ITU, ternyata tidak ada satupun perwakilan dari PT PCM yang hadir. Padahal rapat tersebut, akan membahas tentang pembebasan lahan atau tanah oleh PT PCM.

Menurut H. Darwandie, anggota Komisi II DPRD Kapuas geram karena perusahaan tidak menghadiri RDP. Dia menilai seharusnya diundang atau tidak diundang, maka kewajiban mereka untuk datang. Kendati demikian, RDP tetap digelar dengan menyepakati beberapa rekomendasi.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kapuas Konsultasi ke Kemendagri

“Jadi akan diundang kembali dengan menyesuaikan Direktur Utama PT PCM berada di daerah dan diagendakan minggu kedua April 2022,” tegas H. Darwandie usai rapat Senin (4/4/2022).

Menurutnya, tim inventarisasi lahan direvisi/ditinjau ulang atau perbaikan dari sisi personilnya. Salah satunya melibatkan orang desa bukan dari kecamatan saja, baik di Kecamatan Kapuas Tengah maupun Pasak Talawang.

“Ini yang utama, adalah PT PCM melakukan penundaan terhadap penyelesaian pergantian ganti rugi lahan sebelum lahan clean n clear,” pungkas Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Kapuas ini.

Sementara Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Berinto, SH, MH menegaskan PT PCM dari awal saja tidak menghormati lembaga dewan dan pemerintah daerah dengan tidak hadir RDP.  Apakah tidak ada itikad baik dalam penyelesaian ini.

Politisi Partai Nasdem ini, menyampaikan dewan memiliki kepentingan dalam hal ini. Sebab, berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan sesuai fungsi juga tugas dewan melakukan pengawasan.

Baca Juga :  Terima Nota Keuangan Perubahan APBD 2021, Begini Kata Ketua Dewan

“Ini kan penting, karena berkaitan dengan lahan/tanah masyarakat. Kalau ada persoalan diselesaikan, agar saat memulai pekerjaan nanti berjalan baik,” tegas Berinto.

Terpisah Anggota Komisi II, Algrin Gasan mengakui RDP ini merupakan salah satu bentuk tugas, fungsi, dan tanggungjawab sebagai anggota dewan dalam pengawasan untuk kepentingan masyarakat.

Dia menambahkan, masyarakat di sekitar dapat dipastikan kesejahteraan dan hak-hak yang dimiliki masyarakat jangan sampai secara semena-mena dicaplok investor atau perusahaan.

“Memprihatinkan ketidakhadiran dari perusahaan ini dan melecehkan lembaga dewan,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, H. Yudi Adam yang meminta PT PCM kooperatif dengan menghadiri RDP. Hal ini agar ada penyelesaian atau solusinya. Sebab masalah lahan ini sangat penting dan adalah hak masyarakat.

“Panggil kembali dan kalau tidak hadir, kita buat rekomendasi untuk dicabut saja perizinannya,” tegasnya. (alh/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru