KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna. Rapat yang digelar, Selasa (1/7) itu dengan laporan Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda), penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, dan penandatangan persetujuan atas Raperda Kabupaten Kapuas tentang Pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya serta persetujuan nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna yang dihadiri Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas Ardiansyah, Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto. Paripurna itu selain diikuti anggota DPRD Kapuas juga diikuti Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Dr Usis I Sangkai dan kepala perangkat daerah.
Wakil Ketua II Bapemperda Kabupaten Kapuas Lina Mariatun mengungkapkan, setelah melalui pengkajian dan pendalaman materi, maka rancangan peraturan daerah tentang pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya secara umum dapat disepakati untuk disahkan melalui rapat paripurna, dengan beberapa catatan dan perbaikan substansi/materi, muatan pada pasal sebagaimana daftar terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara pembahasan.
Dia menegaskan, Raperda tentang pemekaran Kecamatan Mantangai dan Pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya ini setelah menjadi peraturan daerah nantinya diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi daerah Kabupaten Kapuas.
“Dalam hal ini dapat meningkatkan pelayanan publik, mendekatkan akses masyarakat terhadap layanan pemerintah dan mendorong pembangunan yang lebih merata,” kata Lisna. (art/kpg)