26.9 C
Jakarta
Sunday, September 22, 2024

Apes, Oknum Polisi Hamili Janda Dimutasi Tanpa Jabatan

PROKALTENG.CO-Seorang oknum polisi hamili janda Trenggalek Jawa Timur. Padahal, polisi berinisial Bripka AF itu sudah memiliki istri. Polisi hamili janda Trenggalek berinisial AT. Janda berusia 36 tahun itu telah melaporkan Bripka AF ke Propam.

Polisi hamili janda Trenggalek tersebut berstatus sebagai anggota Satlantas Polres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasih Wiyatputera mengatakan, kasus polisi hamili janda Trenggalek terungkap setelah korban AT melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

Dalam laporannya AT mengaku mengaku dihamili Bripka AF.

AT dan AF saling kenal sejak 1,5 tahun lalu. Keduanya pun menjalin hubungan gelap selama tujuh bulan terakhir.
Sejak pacaran, AT dan AF telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri hingga AT hamil.

Gara-gara kasus tersebut, Bripka AF telah dimutasi tanpa jabatan.

”Saat ini Bripka AF sudah dimutasikan terhitung mulai Tanggal 23 Oktober dalam pemeriksaan dari Satlantas ke non jabatan Polres Trenggalek dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam,” kata Dwiasih dalam keterangan tertulis, Minggu (24/10).

Sesuai arahan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, Polres Trenggalek diminta segera melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku. AF diduga melanggar pasal 11 huruf C Perkapolri 14/2011.

Baca Juga :  Gerindra Pastikan Prabowo Bakal Kerja Sesuai Visi dan Misi Jokowi

”Pasal itu berbunyi, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum. Nah, tindakan anggota Bripka AF bertentangan dengan pasal itu,” jelas Dwiasih Wiyatputera.

Lebih lanjut, Dwiasih menyatakan, akan menindak secara tegas Bripka AF jika terbukti bersalah. ”Pak Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta meminta masyarakat untuk percayakan penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri,” ucap Dwiasih Wiyatputera.

Janda AT Minta Keadilan

Sebelumnya, janda AT, warga Kecamatan Trenggalek mengaku telah melaporkan Bripka AF ke Polda Jatim pada Senin (4/10).

Laporan bernomor STPL/81/X/2021/Yanduan ditandatangani oleh Pamin II Subbagyanduan Bidpropam Polda Jatim Iptu Dedhi Chrisdianto.

AT minta pertanggungjawaban dari Bripka AF sesuai janji yang pernah dibuat. Ia ingin minta keadilan.

AT melapokrkan Bripka AF karena tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan AT, yang saat ini telah menginjak usia empat bulan.

Baca Juga :  Anak, Sopir dan Sespri Tjahjo Kumolo Positif Corona

Menurut AT, perkara itu bermula dari perkenalannya dengan Bripka AF sekitar 1,5 tahun yang lalu.

Saat itu Bripka AF datang ke rumahnya untuk bersilaturahmi. Saat itu Bripka AF sempat meminta nomor telepon AT.

Awalnya AT tidak merespons saat Bripka AF menghubunginya melalui nomor teleponnya. Namun karena terus menerus dihubungi akhirnya pada Maret 2021 lalu, AT respons dan keduanya menjalin hubungan asmara.

AT mengaku sejak pacaran dengan Bripka AF, anggota Polantas Polres Trenggalek itu hampir setiap hari datang ke rumahnya.

Bahkan, ketika Bripka AF bertengkar dengan istrinya, dia memilih datang ke rumah AT.

Tak jarang Bripka AF kabur ke rumah AT saat piket malam. Akhirnya AT pun hamil. Namun Bripka AF tidak bertanggungjawab. Dia malah merayu AT agar menggugurkan kandungannya.

“Setelah saya kasih tahu kalau hamil, dia menenangkan hati saya dan menawarkan mau membelikan obat penggugur kandungan dengan alasan dia belum siap, karena sudah beristri. Tapi saya menolak,” ucap AT. 

PROKALTENG.CO-Seorang oknum polisi hamili janda Trenggalek Jawa Timur. Padahal, polisi berinisial Bripka AF itu sudah memiliki istri. Polisi hamili janda Trenggalek berinisial AT. Janda berusia 36 tahun itu telah melaporkan Bripka AF ke Propam.

Polisi hamili janda Trenggalek tersebut berstatus sebagai anggota Satlantas Polres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasih Wiyatputera mengatakan, kasus polisi hamili janda Trenggalek terungkap setelah korban AT melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

Dalam laporannya AT mengaku mengaku dihamili Bripka AF.

AT dan AF saling kenal sejak 1,5 tahun lalu. Keduanya pun menjalin hubungan gelap selama tujuh bulan terakhir.
Sejak pacaran, AT dan AF telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri hingga AT hamil.

Gara-gara kasus tersebut, Bripka AF telah dimutasi tanpa jabatan.

”Saat ini Bripka AF sudah dimutasikan terhitung mulai Tanggal 23 Oktober dalam pemeriksaan dari Satlantas ke non jabatan Polres Trenggalek dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam,” kata Dwiasih dalam keterangan tertulis, Minggu (24/10).

Sesuai arahan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, Polres Trenggalek diminta segera melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku. AF diduga melanggar pasal 11 huruf C Perkapolri 14/2011.

Baca Juga :  Gerindra Pastikan Prabowo Bakal Kerja Sesuai Visi dan Misi Jokowi

”Pasal itu berbunyi, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum. Nah, tindakan anggota Bripka AF bertentangan dengan pasal itu,” jelas Dwiasih Wiyatputera.

Lebih lanjut, Dwiasih menyatakan, akan menindak secara tegas Bripka AF jika terbukti bersalah. ”Pak Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta meminta masyarakat untuk percayakan penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri,” ucap Dwiasih Wiyatputera.

Janda AT Minta Keadilan

Sebelumnya, janda AT, warga Kecamatan Trenggalek mengaku telah melaporkan Bripka AF ke Polda Jatim pada Senin (4/10).

Laporan bernomor STPL/81/X/2021/Yanduan ditandatangani oleh Pamin II Subbagyanduan Bidpropam Polda Jatim Iptu Dedhi Chrisdianto.

AT minta pertanggungjawaban dari Bripka AF sesuai janji yang pernah dibuat. Ia ingin minta keadilan.

AT melapokrkan Bripka AF karena tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan AT, yang saat ini telah menginjak usia empat bulan.

Baca Juga :  Anak, Sopir dan Sespri Tjahjo Kumolo Positif Corona

Menurut AT, perkara itu bermula dari perkenalannya dengan Bripka AF sekitar 1,5 tahun yang lalu.

Saat itu Bripka AF datang ke rumahnya untuk bersilaturahmi. Saat itu Bripka AF sempat meminta nomor telepon AT.

Awalnya AT tidak merespons saat Bripka AF menghubunginya melalui nomor teleponnya. Namun karena terus menerus dihubungi akhirnya pada Maret 2021 lalu, AT respons dan keduanya menjalin hubungan asmara.

AT mengaku sejak pacaran dengan Bripka AF, anggota Polantas Polres Trenggalek itu hampir setiap hari datang ke rumahnya.

Bahkan, ketika Bripka AF bertengkar dengan istrinya, dia memilih datang ke rumah AT.

Tak jarang Bripka AF kabur ke rumah AT saat piket malam. Akhirnya AT pun hamil. Namun Bripka AF tidak bertanggungjawab. Dia malah merayu AT agar menggugurkan kandungannya.

“Setelah saya kasih tahu kalau hamil, dia menenangkan hati saya dan menawarkan mau membelikan obat penggugur kandungan dengan alasan dia belum siap, karena sudah beristri. Tapi saya menolak,” ucap AT. 

Terpopuler

Artikel Terbaru