25.6 C
Jakarta
Monday, November 11, 2024

Selama PPKM Level 4 dan 3, Boleh Makan di Warung Maksimal 20 Menit

PROKALTENG.CO – Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, yaitu Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri ini dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang PPKM level 3-4 di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang.

Dalam Inmendagri ini salah satunya diatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum untuk yang menerapkan PPKM Level 4. Untuk warung makan, pengunjung dibatasi maksimal 3 orang dengan waktu makan maksimal 20 menit.

“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” tulis aturan tersebut dalam Inmendagri.

Sementara restoran/rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan seperti mal hanya menerima take away saja, tidak menerima makan di tempat.

Baca Juga :  Tjahjo Kumolo Buka-bukaan Ada Menteri Pembangkang

Mendagri Tito Karnavian di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7) menjelaskan soal pembatasan waktu 20 menit kepada masyarakat yang sedang makan di rumah makan. Mantan kapolri itu berharap, masyarakat bisa memahami mengenai aturan tersebut terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali.

“Melalui forum ini saya kira tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat,” ujar Tito.

Tito menuturkan di luar negeri sudah diterapkan pembatasan waktu makan selama 20 menit. Penerapan tersebut terbukti berhasil. Sehingga Indonesia menerapkan aturan yang sama.

“Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu,” katanya.

Sehingga adanya pembatasan waktu makan di rumah makan selama 20 menit itu bisa dilakukan masyarakat tanpa harus mengobrol dengan yang lainnya.

Baca Juga :  Tiga Hari Berturut-turut, Bareskrim Geledah Kantor BPJS Kesehatan

“Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain,” ungkapnya.

Mantan Kapolri tersebut juga berharap para pelaku usaha rumah makan untuk bisa memahami aturan dari pemerintah tersebut. Sebab yang dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

“Nah pelaku usaha juga tolong bisa memahami, kenapa waktunya pendek untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu. Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil berbincang-bincang itu rawan penularan,” tuturnya.

Tito juga meminta bantuan TNI, Polri dan Satpol PP untuk memantau penerapan aturan pembatasan makan di rumah makan selama 20 menit. Penindakan yang dilakukan tentunya dengan cara-cara yang santun.

“Memastikan bahwa aturan ini bisa tegak. Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif,” pungkasnya.

PROKALTENG.CO – Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, yaitu Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri ini dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang PPKM level 3-4 di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang.

Dalam Inmendagri ini salah satunya diatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum untuk yang menerapkan PPKM Level 4. Untuk warung makan, pengunjung dibatasi maksimal 3 orang dengan waktu makan maksimal 20 menit.

“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” tulis aturan tersebut dalam Inmendagri.

Sementara restoran/rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan seperti mal hanya menerima take away saja, tidak menerima makan di tempat.

Baca Juga :  Tjahjo Kumolo Buka-bukaan Ada Menteri Pembangkang

Mendagri Tito Karnavian di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7) menjelaskan soal pembatasan waktu 20 menit kepada masyarakat yang sedang makan di rumah makan. Mantan kapolri itu berharap, masyarakat bisa memahami mengenai aturan tersebut terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali.

“Melalui forum ini saya kira tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat,” ujar Tito.

Tito menuturkan di luar negeri sudah diterapkan pembatasan waktu makan selama 20 menit. Penerapan tersebut terbukti berhasil. Sehingga Indonesia menerapkan aturan yang sama.

“Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu,” katanya.

Sehingga adanya pembatasan waktu makan di rumah makan selama 20 menit itu bisa dilakukan masyarakat tanpa harus mengobrol dengan yang lainnya.

Baca Juga :  Tiga Hari Berturut-turut, Bareskrim Geledah Kantor BPJS Kesehatan

“Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain,” ungkapnya.

Mantan Kapolri tersebut juga berharap para pelaku usaha rumah makan untuk bisa memahami aturan dari pemerintah tersebut. Sebab yang dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

“Nah pelaku usaha juga tolong bisa memahami, kenapa waktunya pendek untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu. Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil berbincang-bincang itu rawan penularan,” tuturnya.

Tito juga meminta bantuan TNI, Polri dan Satpol PP untuk memantau penerapan aturan pembatasan makan di rumah makan selama 20 menit. Penindakan yang dilakukan tentunya dengan cara-cara yang santun.

“Memastikan bahwa aturan ini bisa tegak. Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru