25 C
Jakarta
Thursday, November 28, 2024

Uni Eropa Berlakukan Paspor Vaksinasi Covid-19

PROKALTENG.CO – Uni Eropa telah memberlakukan paspor atau sertifikat digital vaksinasi Covid-19 sejak awal Juli 2021. Paspor tersebut menunjukkan bahwa pemegangnya sudah menjalani vaksinasi, memiliki kekebalan tubuh atau telah menjalani tes negatif Covid-19.

Sertifikat digital itu mencakup kode QR dan tanda tangan digital, yang dapat ditampilkan pada perangkat digital atau dicetak.

Nantinya, orang yang memiliki bukti vaksinasi ini tidak harus mendapatkan tes atau karantina Covid-19 tambahan saat bepergian di Uni Eropa.

Dikutip dari The Verge, sertifikat tersebut hanya mengakui vaksin Covid-19 yang disahkan di Uni Eropa. Vaksin yang diakui di Uni Eropa di antaranya vaksin AstraZeneca, Pfizer/BioNTech, Moderna dan Johnson & Johnson.

Baca Juga :  Korut Larang Warganya Tiru Budaya Korsel, Pelanggar Bisa Dihukum Mati

Beberapa negara di Uni Eropa telah menerbitkan dan mengakui sertifikat tersebut. Jerman, misalnya, pada pertengahan Juni lalu mengatakan sudah menerbitkan 5 juta sertifikat.

Sementara itu, negara-negara yang tidak tergabung dalam Uni Eropa, seperti Inggris, telah mulai meluncurkan sistem mereka sendiri.

 Inggris, misalnya, memiliki izin Covid-19 sendiri melalui Layanan Kesehatan Nasional (NHS) yang juga dapat menunjukkan bukti vaksinasi, hasil tes terbaru, atau infeksi masa lalu. Sementara, orang-orang di Skotlandia dan Wales menggunakan versi kertas (hardcopy).

PROKALTENG.CO – Uni Eropa telah memberlakukan paspor atau sertifikat digital vaksinasi Covid-19 sejak awal Juli 2021. Paspor tersebut menunjukkan bahwa pemegangnya sudah menjalani vaksinasi, memiliki kekebalan tubuh atau telah menjalani tes negatif Covid-19.

Sertifikat digital itu mencakup kode QR dan tanda tangan digital, yang dapat ditampilkan pada perangkat digital atau dicetak.

Nantinya, orang yang memiliki bukti vaksinasi ini tidak harus mendapatkan tes atau karantina Covid-19 tambahan saat bepergian di Uni Eropa.

Dikutip dari The Verge, sertifikat tersebut hanya mengakui vaksin Covid-19 yang disahkan di Uni Eropa. Vaksin yang diakui di Uni Eropa di antaranya vaksin AstraZeneca, Pfizer/BioNTech, Moderna dan Johnson & Johnson.

Baca Juga :  Korut Larang Warganya Tiru Budaya Korsel, Pelanggar Bisa Dihukum Mati

Beberapa negara di Uni Eropa telah menerbitkan dan mengakui sertifikat tersebut. Jerman, misalnya, pada pertengahan Juni lalu mengatakan sudah menerbitkan 5 juta sertifikat.

Sementara itu, negara-negara yang tidak tergabung dalam Uni Eropa, seperti Inggris, telah mulai meluncurkan sistem mereka sendiri.

 Inggris, misalnya, memiliki izin Covid-19 sendiri melalui Layanan Kesehatan Nasional (NHS) yang juga dapat menunjukkan bukti vaksinasi, hasil tes terbaru, atau infeksi masa lalu. Sementara, orang-orang di Skotlandia dan Wales menggunakan versi kertas (hardcopy).

Terpopuler

Artikel Terbaru