29.9 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Di Sidang MK, BW Sebut Ada 16 Pelanggaran di Pilkada Kalteng

PROKALTENG.CO – Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pemilihan
Gubernur Kalteng 2020, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atas gugatan yang
diajukan penggugat dipimpin oleh Majelis Hakim Anwar Sanusi dan Hakim Enny
Purbaningsih. Kuasa penggugat Ben Brahim S Bahat – Ujang Iskandar, Bambang
Widjojanto memaparkan sedikitnya 16 kecurangan di Pilkada Kalteng yang digugat
ke Mahkamah Konstitusi.

BW sapaan akrab Bambang
Widjojanto menegaskan, pemohon keberatan dengan keputusan KPU Kalteng atas
penetapan rekapitulasi perhitungan suara. Bahwa ada selisih suara antara
pemohon dengan pihak yang dinyatakan sebagai pasangan suara terbanyak, yakni
Sugianto Sabran – Edy Pratowo.

“Namun juga ada fakta tidak
terbantahkan adanya kecurangan yang sangat fundamental dalam proses Pilkada.
Itu tidak hanya terjadi pada pemungutan dan perhitungan suara, tetapi juga ada
rangkaian pembiaran oleh termohon atas berbagai kecurangan,” kata BW dalam
pembacaan petitum gugatan di Sidang MK, Rabu (27/1).

Baca Juga :  Sektor Pajak dan Retribusi Dapat Meningkatkan PAD

Dia mengatakan, pihaknya memiliki
legal standing atas kecurangan yang dilakukan pada Pilkada Kalteng 2020.
setidaknya Kuasa Hukum pasangan Ben – Ujang menyebut ada 16 pelanggaran dalam
Pilkada Kalteng.

“Kami mengidentifikasi
setidaknya 16 indikasi pelanggaran – pelanggaran. mulai dari manipulasi DPT,
mobilisasi pemilih, ketidaknetralan ASN, penyalahgunaan dana bansos,
penyalahgunaan dana simultan dan insentif daerah, mobilisasi PNS, penggunaan
dana covid untuk mobilisasi spanduk se Kalteng, politik uang, pengerahan
sumbangan perusahaan, penggunaan mobil dan rumah dinas, intimidasi seperti di
Kabupaten Seruyan. Jadi ada cukup banyak kecurangan dan tindakan-tindakan dan
pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.

BW juga menyebut, pelanggaran
yang terjadi pada Pilkada Kalteng jauh lebih dahsyat dari Pilkada Kobar 10
tahun lalu di Provinsi Kalteng. Atas dasar dan dalil kecurangan tersebut,
Ben-Ujang melalui kuasa hukumnya BW meminta agar menjadikan Ben-Ujang sebagai
Gubernur Kalteng dan mendiskualifikasi pasangan Sugianto Sabran – Edy Pratowo.

Baca Juga :  Lewat November

Untuk diketahui, BW merupakan
kuasa hukum Ujang Iskandar pada Pilkada Kobar 10 tahun lalu. BW berhasil
memenangkan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto di MK atas Sugianto Sabran yang
dinyatakan menang Pilkada Kobar oleh KPU.

Sidang gugatan perselisihan hasil
pilkada Kalteng selanjutkan akan dilanjutkan pada Rabu 3 Pebruari 2021. Sidang
tersebut dengan agenda mendengarjan jawaban termohon atas petitum pemohon.

PROKALTENG.CO – Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pemilihan
Gubernur Kalteng 2020, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atas gugatan yang
diajukan penggugat dipimpin oleh Majelis Hakim Anwar Sanusi dan Hakim Enny
Purbaningsih. Kuasa penggugat Ben Brahim S Bahat – Ujang Iskandar, Bambang
Widjojanto memaparkan sedikitnya 16 kecurangan di Pilkada Kalteng yang digugat
ke Mahkamah Konstitusi.

BW sapaan akrab Bambang
Widjojanto menegaskan, pemohon keberatan dengan keputusan KPU Kalteng atas
penetapan rekapitulasi perhitungan suara. Bahwa ada selisih suara antara
pemohon dengan pihak yang dinyatakan sebagai pasangan suara terbanyak, yakni
Sugianto Sabran – Edy Pratowo.

“Namun juga ada fakta tidak
terbantahkan adanya kecurangan yang sangat fundamental dalam proses Pilkada.
Itu tidak hanya terjadi pada pemungutan dan perhitungan suara, tetapi juga ada
rangkaian pembiaran oleh termohon atas berbagai kecurangan,” kata BW dalam
pembacaan petitum gugatan di Sidang MK, Rabu (27/1).

Baca Juga :  Sektor Pajak dan Retribusi Dapat Meningkatkan PAD

Dia mengatakan, pihaknya memiliki
legal standing atas kecurangan yang dilakukan pada Pilkada Kalteng 2020.
setidaknya Kuasa Hukum pasangan Ben – Ujang menyebut ada 16 pelanggaran dalam
Pilkada Kalteng.

“Kami mengidentifikasi
setidaknya 16 indikasi pelanggaran – pelanggaran. mulai dari manipulasi DPT,
mobilisasi pemilih, ketidaknetralan ASN, penyalahgunaan dana bansos,
penyalahgunaan dana simultan dan insentif daerah, mobilisasi PNS, penggunaan
dana covid untuk mobilisasi spanduk se Kalteng, politik uang, pengerahan
sumbangan perusahaan, penggunaan mobil dan rumah dinas, intimidasi seperti di
Kabupaten Seruyan. Jadi ada cukup banyak kecurangan dan tindakan-tindakan dan
pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.

BW juga menyebut, pelanggaran
yang terjadi pada Pilkada Kalteng jauh lebih dahsyat dari Pilkada Kobar 10
tahun lalu di Provinsi Kalteng. Atas dasar dan dalil kecurangan tersebut,
Ben-Ujang melalui kuasa hukumnya BW meminta agar menjadikan Ben-Ujang sebagai
Gubernur Kalteng dan mendiskualifikasi pasangan Sugianto Sabran – Edy Pratowo.

Baca Juga :  Lewat November

Untuk diketahui, BW merupakan
kuasa hukum Ujang Iskandar pada Pilkada Kobar 10 tahun lalu. BW berhasil
memenangkan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto di MK atas Sugianto Sabran yang
dinyatakan menang Pilkada Kobar oleh KPU.

Sidang gugatan perselisihan hasil
pilkada Kalteng selanjutkan akan dilanjutkan pada Rabu 3 Pebruari 2021. Sidang
tersebut dengan agenda mendengarjan jawaban termohon atas petitum pemohon.

Terpopuler

Artikel Terbaru