PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
– Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng menggelar sosialisasi draf Peraturan
Gubernur (Pergub) Kalteng tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara
virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (1/12). Dari sosialisasi ini, diharapkan disdik mendapat koreksi,
telaah, saran dari berbagai pihak agar draf pergub tersebut dapat
disempurnakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan
(Disdik) Kalteng Mofit Saptono mengatakan, secara nasional PPDB memang sudah
diatur di dalam Permendikbud. Namun dalam pelaksanaan PPDB baik di provinsi
ataupun kabupaten/kota tetap harus melihat terlebih dahulu aturan-aturan yang
sudah dikeluarkan.
“Kaitannya dengan draft pergub ini tentunya Pemprov
Kalteng yang diberikan mandat dan kewenangan dalam pembinaan pendidikan di
tingkat SMA/SMK/SLB pun harus tunduk pada aturan-aturan tersebut,†katanya saat
menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi draf pergub PPBD melalui zoom
meeting, Selasa (1/12).
Diungkapkannya, Disdik Kalteng telah mengevaluasi
kegiatan pelaksanaan PPDB pada tahun-tahun sebelumnya, terutama pada 2020 yang
lalu. Selanjutnya, pihaknya mencermati Permendikbud dan berupaya memberikan
jaminan regulasi dalam pelaksanaan PPDB dalam bentuk keputusan gubernur pada
PPDB 2020/2021.
“Untuk melahirkan keputusan gubernur itu tentunya
kita perlu berbicara dengan semua pihak. Kami juga sudah melakukan rapat
internal di Disdik Kalteng melibatkan bidang-bidang terkait dan melibatkan
pengawas untuk melakukan evaluasi dan mencermati draft pergub tersebut,â€
ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya juga sudah melakukan
musyawarah kerja bersama kepala sekolah di seluruh kabupaten/kota tingkat SMA/SMK/SLB
untuk bisa mencermati pasal demi pasal. Selanjutnya mengajak komponen-komponen
yang dianggap bisa memberikan masukan, saran dan pendapat.
“Dilakukan pencermatan oleh Biro Hukum Setda
Kalteng, dengan melibatkan para pihak termasuk disdik se-Kalteng agar dapat
menelaah sedetil mungkin pada bab dan pasal, harapannya pelaksanaan PPDB nanti
tidak ada lagi komplain atau pelaksanaan yang menyimpang,†pungkasnya.