30.2 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Sekap dan Aniaya Calon Istri serta Anaknya, Buruh Tani Dibekuk Polisi

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Tim Resmob Satreskrim Polres Kota Waringin
Timur (Kotim) membekuk SA, seorang pria yang sehari-hari berkerja sebagai buruh
tani. Pria berusia 38 tahun itu ditangkap di rumahnya di Jalan Jenderal
Soedirman KM 35 ruas Sampit-Pangkalan Bun.

SA ditangkap karena diduga telah melakukan
penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial E (37), yang
diketahui adalah kekasihnya. Ironisnya, penyekapan dan penganiayaan itu
ternyata tak hanya dilakukan terhadap E, tetapi juga dilakukan terhadap SE
(11), anak perempuan E.

Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan
mengungkapkan, pelaku dibekuk pada Selasa (24/11/2020) setelah korban melapor bahwa
dirinya dan anaknya telah menjadi sasaran penganiayaan dan penyekapan SA.

Peristiwa itu, beber Zaldy, bermula
ketika SA menjemput E yang merupakan calon istrinya pada 30 Oktober 2020 lalu dengan
menggunakan mobil dan bermaksud mengajaknya untuk ke rumah tantenya guna merundingkan
masalah pernikahan antara keduanya. Mereka pun pergi bertiga dengan anak E.

Baca Juga :  Resahkan Masyarakat, Puluhan Motor Diamankan

Saat di dalam mobil, pelaku awalnya
masih bersikap normal kepada korban dan anaknya.

“Namun tak berapa lama saat
dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba memukul korban yang ada disampingnya
berulang kali. Anak korban juga menjadi sasaran amuk pelaku,” kata Zaldy,
Minggu (29/11).

Tak berhenti sampai disitu,
lanjut Zaldy, korban dibawa ke perkebunan karet di kawasan Km 33 jalan Sampit-Pangkalan
Bun. Korban dan anaknya kemudian diborgol dan diancam dengan pisau.

Setelah itu, pelaku membawa E dan
SE ke rumahnya di Jalan Jendral Soedirman Km 35 Sampit Pangkalan Bun.

“Saat korban disuruh memasak di dapur,
kesempatan tersebut digunakan korban dan anaknya kabur dan melaporkankan
kejadian tersebut ke Polres Kotim,” kata Zaldy.

Baca Juga :  Kecelakaan Kerja di Tambang Pasir di Kapuas Tewaskan WNA

Berdasarkan laporan itu, anggota
Resmob langsung bergerak memburu pelaku yang diketahui berada di kediamanya di
. Tim yang sudah mengantongi informasi tersebut segera bergerak menuju ketempat
tersebut.

Kepolisian akhirnya menangkap dan
mengamankan pelaku di kediamannya serta mengumpulkan barang bukti yang
digunakan pelaku. Setelah itu langsung membawa pelaku serta barang bukti ke
Polres Kotim.

“Pelaku telah kami amankan
beserta barang bukti berupa sehuah borgol, sebuah rantai, sebuah pisau kecil
gagang aluminium dan satu unit mobil yang digunakannya bersama korban saat
itu,” urainya.

Atas perbuatannya, ia disangkakan
Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 2
ayat 1 uu darurat no.12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dengan ancaman
10 tahun penjara.

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Tim Resmob Satreskrim Polres Kota Waringin
Timur (Kotim) membekuk SA, seorang pria yang sehari-hari berkerja sebagai buruh
tani. Pria berusia 38 tahun itu ditangkap di rumahnya di Jalan Jenderal
Soedirman KM 35 ruas Sampit-Pangkalan Bun.

SA ditangkap karena diduga telah melakukan
penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial E (37), yang
diketahui adalah kekasihnya. Ironisnya, penyekapan dan penganiayaan itu
ternyata tak hanya dilakukan terhadap E, tetapi juga dilakukan terhadap SE
(11), anak perempuan E.

Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan
mengungkapkan, pelaku dibekuk pada Selasa (24/11/2020) setelah korban melapor bahwa
dirinya dan anaknya telah menjadi sasaran penganiayaan dan penyekapan SA.

Peristiwa itu, beber Zaldy, bermula
ketika SA menjemput E yang merupakan calon istrinya pada 30 Oktober 2020 lalu dengan
menggunakan mobil dan bermaksud mengajaknya untuk ke rumah tantenya guna merundingkan
masalah pernikahan antara keduanya. Mereka pun pergi bertiga dengan anak E.

Baca Juga :  Resahkan Masyarakat, Puluhan Motor Diamankan

Saat di dalam mobil, pelaku awalnya
masih bersikap normal kepada korban dan anaknya.

“Namun tak berapa lama saat
dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba memukul korban yang ada disampingnya
berulang kali. Anak korban juga menjadi sasaran amuk pelaku,” kata Zaldy,
Minggu (29/11).

Tak berhenti sampai disitu,
lanjut Zaldy, korban dibawa ke perkebunan karet di kawasan Km 33 jalan Sampit-Pangkalan
Bun. Korban dan anaknya kemudian diborgol dan diancam dengan pisau.

Setelah itu, pelaku membawa E dan
SE ke rumahnya di Jalan Jendral Soedirman Km 35 Sampit Pangkalan Bun.

“Saat korban disuruh memasak di dapur,
kesempatan tersebut digunakan korban dan anaknya kabur dan melaporkankan
kejadian tersebut ke Polres Kotim,” kata Zaldy.

Baca Juga :  Kecelakaan Kerja di Tambang Pasir di Kapuas Tewaskan WNA

Berdasarkan laporan itu, anggota
Resmob langsung bergerak memburu pelaku yang diketahui berada di kediamanya di
. Tim yang sudah mengantongi informasi tersebut segera bergerak menuju ketempat
tersebut.

Kepolisian akhirnya menangkap dan
mengamankan pelaku di kediamannya serta mengumpulkan barang bukti yang
digunakan pelaku. Setelah itu langsung membawa pelaku serta barang bukti ke
Polres Kotim.

“Pelaku telah kami amankan
beserta barang bukti berupa sehuah borgol, sebuah rantai, sebuah pisau kecil
gagang aluminium dan satu unit mobil yang digunakannya bersama korban saat
itu,” urainya.

Atas perbuatannya, ia disangkakan
Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 2
ayat 1 uu darurat no.12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dengan ancaman
10 tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru