25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Awas! Pelanggar Prokes Bakal Disanksi Loh

TAMIANG
LAYANG
,KALTENGPOS.CO -Dalam
dua pekan terakhir, kasus Covid-19 di Kabupaten Bartim terjadi lonjakan yang
cukup signifikan. Untuk antisipasi penyebaran, pemerintah daerah melalui Satgas
Covid – 19 akan mulai memberlakukan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol
kesehatan yang lalai.

Bupati
Bartim Ampera AY Mebas menegaskan, sanksi tegas diberlakukan dengan
mempertimbangkan penularan Covid – 19 yang semakin masif di Bartim. Menurut
dia, operasi yustisi tidak hanya sekadar imbauan tetapi tindakan.

“Baik
itu dalam kegiatan kemasyarakatan, agama, adat, dan lain kita pantau yang juga
sesuai intruksi Kapolri supaya penindakan dipertegas,” sebut bupati,
kemarin.

Penindakan
bagi pelanggar diketahui juga telah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 23/
2020 tentang Pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan
sebagai upaya dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang sejauh ini terus
disosialisasikan.

Baca Juga :  DPRD Barsel Nilai Penyaluran ADD dan DD Meningkat Lebih Baik

Adapun
kriteria tercantum dalam Pasal 7 untuk perseorangan yakni, dengan teguran
lisan, tertulis, kerja sosial, dan denda administratif Rp100.000, – jika
melanggar. Sedangkan pelaku usaha ekonomi di toko, warung, rumah makan dan
sebagainya terhadap teguran tertulis, pencabutan izin beroperasi, rekomendasi
pencabutan izin atau denda sebesar Rp250.000,-.

Ditambahkan
bupati, masyarakat juga harus mengetahui bahwa Covid – 19 belum berlalu.
Menurut dia, dengan adanya lonjakan kasus yang terjadi protokol kesehatan harus
ketat misalkan, pada saudara, orang tua, dan orang lain yang tidak tinggal satu
rumah. 

TAMIANG
LAYANG
,KALTENGPOS.CO -Dalam
dua pekan terakhir, kasus Covid-19 di Kabupaten Bartim terjadi lonjakan yang
cukup signifikan. Untuk antisipasi penyebaran, pemerintah daerah melalui Satgas
Covid – 19 akan mulai memberlakukan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol
kesehatan yang lalai.

Bupati
Bartim Ampera AY Mebas menegaskan, sanksi tegas diberlakukan dengan
mempertimbangkan penularan Covid – 19 yang semakin masif di Bartim. Menurut
dia, operasi yustisi tidak hanya sekadar imbauan tetapi tindakan.

“Baik
itu dalam kegiatan kemasyarakatan, agama, adat, dan lain kita pantau yang juga
sesuai intruksi Kapolri supaya penindakan dipertegas,” sebut bupati,
kemarin.

Penindakan
bagi pelanggar diketahui juga telah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 23/
2020 tentang Pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan
sebagai upaya dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang sejauh ini terus
disosialisasikan.

Baca Juga :  DPRD Barsel Nilai Penyaluran ADD dan DD Meningkat Lebih Baik

Adapun
kriteria tercantum dalam Pasal 7 untuk perseorangan yakni, dengan teguran
lisan, tertulis, kerja sosial, dan denda administratif Rp100.000, – jika
melanggar. Sedangkan pelaku usaha ekonomi di toko, warung, rumah makan dan
sebagainya terhadap teguran tertulis, pencabutan izin beroperasi, rekomendasi
pencabutan izin atau denda sebesar Rp250.000,-.

Ditambahkan
bupati, masyarakat juga harus mengetahui bahwa Covid – 19 belum berlalu.
Menurut dia, dengan adanya lonjakan kasus yang terjadi protokol kesehatan harus
ketat misalkan, pada saudara, orang tua, dan orang lain yang tidak tinggal satu
rumah. 

Terpopuler

Artikel Terbaru