25.2 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

Sekolah Harus Siapkan Protokol Kesehatan

PURUK CAHU-Jika belajar
tatap muka diberlakukan, pihak sekolah di Kabupaten Mura (Mura) khususnya Kota
Puruk Cahu diminta harus bisa menyiapkan fasilitas sesuai protokol kesehatan
untuk  pencegahan Covid-19. Hal itu
dikatakan Ketua DPRD Mura Doni, kemarin.

 

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada kebijakan pemerintah
tiba-tiba membuka fasilitas sekolah. Maka, menurut Doni, fasilitas penunjang
seperti tempat untuk cuci tangan, pengaturan jarak dan lainnya harus
diberlakukan dan disediakan agar ketika ada kebijakan menghadapi new normal
atau tatanan kehidupan baru pandemi Covid-19 setiap sekolah dari seluruh
derajat siap dalam bentuk penerapan.

 

“Meski saat ini sekolah belum aktif, tapi ini harus disiapkan karena
memang diperlukan, terlebih menghadapi new normal nanti,” kata Doni, Jumat
(10/7) lalu.

Baca Juga :  DPRD Mura Minta Perbaikan Program Pertanian

Diakui Doni, DPRD Mura sendiri belum mengetahui pasti mekanisme dalam
tahun ajaran baru yang akan diterapkan oleh seluruh sekolah dan komite.  “Meski saat ini sekolah belum aktif, tapi ini
harus disiapkan sejak dini karena memang diperlukan, terlebih dalam menghadapi
new normal nanti,” ujar Legislator PDIP ini.

 

Sementara dalam surat edarannya Kadis pendidikan Mura Perdinand Wijaya,
nomor 420/ 608 /VII/DISDIKBUD perihal sistim belajar satuan pendidikan lingkup
Kabupaten Mura, ditujukan kepada kepala sekolah TK, SD, SMP dan korwil bidang
pendidikan. Dimana masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) dapat dilakukan
dengan cara daring atau cara lainnya tanpa mengumpulkan peserta didik.

Untuk perpanjangan pengalihan proses belajar mengajar di rumah pada
semua jenjang pendidikan di Kabupaten Mura yang semula berakhirnya masa libur
sekolah/semester pada Sabtu, 11 juli 2020, diperpanjang hingga Sabtu, (1/8).

Baca Juga :  Legislator Ini Dorong Sarjana Mencalon Kades

 

“Dengan
ketentuan belajar dari rumah disesuaikan dengan proses kegiatan belajar
mengajar yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku di sekolah. Dan belajar dari
rumah dengan tatap muka secara daring, guru dan peserta didik dapat menggunakan
media. Surat edaran menindaklanjuti surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19
Indonesia, dan Surat Edaran Bupati Mura nomor: 800/25/BKPSDM/2020 tentang
Sistem Kerja PNS dan non PNS di Lingkungan Pemkab Mura dalam tatanan normal
baru. 

PURUK CAHU-Jika belajar
tatap muka diberlakukan, pihak sekolah di Kabupaten Mura (Mura) khususnya Kota
Puruk Cahu diminta harus bisa menyiapkan fasilitas sesuai protokol kesehatan
untuk  pencegahan Covid-19. Hal itu
dikatakan Ketua DPRD Mura Doni, kemarin.

 

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada kebijakan pemerintah
tiba-tiba membuka fasilitas sekolah. Maka, menurut Doni, fasilitas penunjang
seperti tempat untuk cuci tangan, pengaturan jarak dan lainnya harus
diberlakukan dan disediakan agar ketika ada kebijakan menghadapi new normal
atau tatanan kehidupan baru pandemi Covid-19 setiap sekolah dari seluruh
derajat siap dalam bentuk penerapan.

 

“Meski saat ini sekolah belum aktif, tapi ini harus disiapkan karena
memang diperlukan, terlebih menghadapi new normal nanti,” kata Doni, Jumat
(10/7) lalu.

Baca Juga :  DPRD Mura Minta Perbaikan Program Pertanian

Diakui Doni, DPRD Mura sendiri belum mengetahui pasti mekanisme dalam
tahun ajaran baru yang akan diterapkan oleh seluruh sekolah dan komite.  “Meski saat ini sekolah belum aktif, tapi ini
harus disiapkan sejak dini karena memang diperlukan, terlebih dalam menghadapi
new normal nanti,” ujar Legislator PDIP ini.

 

Sementara dalam surat edarannya Kadis pendidikan Mura Perdinand Wijaya,
nomor 420/ 608 /VII/DISDIKBUD perihal sistim belajar satuan pendidikan lingkup
Kabupaten Mura, ditujukan kepada kepala sekolah TK, SD, SMP dan korwil bidang
pendidikan. Dimana masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) dapat dilakukan
dengan cara daring atau cara lainnya tanpa mengumpulkan peserta didik.

Untuk perpanjangan pengalihan proses belajar mengajar di rumah pada
semua jenjang pendidikan di Kabupaten Mura yang semula berakhirnya masa libur
sekolah/semester pada Sabtu, 11 juli 2020, diperpanjang hingga Sabtu, (1/8).

Baca Juga :  Legislator Ini Dorong Sarjana Mencalon Kades

 

“Dengan
ketentuan belajar dari rumah disesuaikan dengan proses kegiatan belajar
mengajar yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku di sekolah. Dan belajar dari
rumah dengan tatap muka secara daring, guru dan peserta didik dapat menggunakan
media. Surat edaran menindaklanjuti surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19
Indonesia, dan Surat Edaran Bupati Mura nomor: 800/25/BKPSDM/2020 tentang
Sistem Kerja PNS dan non PNS di Lingkungan Pemkab Mura dalam tatanan normal
baru. 

Terpopuler

Artikel Terbaru