27.9 C
Jakarta
Wednesday, May 1, 2024

Ini Rincian Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Termahal Rp16,5 Juta per

JUMLAH pasien positif terjangkit virus corona atau Covid-19 di
Indonesia terus bertambah dan telah mencapai 26.473 orang per Minggu, 31 Mei
2020.

Menurut juru bicara pemerintah
untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, seluruh biaya perawatan pasien
corona menjadi tanggungan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah (Pemda)
setempat.

Di sisi lain, Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan surat kepada Menteri Kesehatan Terawan
Agus Putranto perihal satuan biaya penggantian atas biaya perawatan pasien
penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan
pelayanan Coronavirus Disease 2020 (Covid-19).

Langkah ini diambil karena BPJS
Kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku tidak bisa men-cover penyakit yang
sudah menjadi pandemi global. Sehingga, beban biaya pelayanan kesehatan atas
penanganan bencana wabah Covid-19 ini diambil dari APBN maupun APBD.

Baca Juga :  Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Dalam surat edaran Kementerian
Keuangan tertulis bahwa biaya perawatan pasien Covid-19 yang paling murah
adalah Rp7,5 juta per hari. Ini berlaku untuk pasien Covid-19 yang dirawat di
rumah sakit.

Biaya perawatan menjadi murah
asal pasien tidak memiliki penyakit komorbid atau penyerta, dan dirawat tanpa
ventilator dan ruangan bertekanan tinggi.

Sedangkan biaya perawatan pasien
Covid-19 yang paling mahal adalah Rp16,5 juta per hari. Dengan catatan, pasien
corona tersebut memiliki komorbid dan dalam kondisi berat, sehingga ditempatkan
di ruang ICU dan menggunakan ventilator.

Berdasarkan surat nomor
S-275/MK.02/2020 tersebut, perhitungan tarif jaminan Covid-19 untuk pasien
rawat jalan adalah menggunakan tarif INA-CBGs. Sedangkan tarif klaim pasien
rawat inap dihitung menggunakan rumus tarif INA-CBGs ditambah jumlah LOS
(length of stay) pasien dikalikan cost per hari.

Baca Juga :  Keren, Puluhan Pemuda Katolik Bagi-bagi Takjil

Adapun besaran tarif INA-CBGs
untuk pelayanan Covid-19 pelayanan rawat jalan menggunakan tarif rumah sakit
kelas A regional 1. Sedangkan besaran tarif INA-CBGs untuk pelayanan Covid-19
pelayanan rawat inap menggunakan tarif rumah sakit kelas A regional 1 dan kelas
perawatan kelas 3.

Sementara itu untuk top up per
hari (cost per day) mencakup komponen administrasi pelayanan, akomodasi di
ruang rawat inap, jasa dokter, pelayanan rawat jalan dan rawat inap di ruang
gawat darurat, ruang isolasi biasa, ruang isolasi ICU dengan ventilator, ruang
isolasi tekanan negatif non ventilator, pemeriksaan penunjang diasnostik
(laboratorium dan radiologi sesuai indikasi medis), APD, ambulan rujukan, dan
pemulangan jenazah.

JUMLAH pasien positif terjangkit virus corona atau Covid-19 di
Indonesia terus bertambah dan telah mencapai 26.473 orang per Minggu, 31 Mei
2020.

Menurut juru bicara pemerintah
untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, seluruh biaya perawatan pasien
corona menjadi tanggungan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah (Pemda)
setempat.

Di sisi lain, Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan surat kepada Menteri Kesehatan Terawan
Agus Putranto perihal satuan biaya penggantian atas biaya perawatan pasien
penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan
pelayanan Coronavirus Disease 2020 (Covid-19).

Langkah ini diambil karena BPJS
Kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku tidak bisa men-cover penyakit yang
sudah menjadi pandemi global. Sehingga, beban biaya pelayanan kesehatan atas
penanganan bencana wabah Covid-19 ini diambil dari APBN maupun APBD.

Baca Juga :  Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Dalam surat edaran Kementerian
Keuangan tertulis bahwa biaya perawatan pasien Covid-19 yang paling murah
adalah Rp7,5 juta per hari. Ini berlaku untuk pasien Covid-19 yang dirawat di
rumah sakit.

Biaya perawatan menjadi murah
asal pasien tidak memiliki penyakit komorbid atau penyerta, dan dirawat tanpa
ventilator dan ruangan bertekanan tinggi.

Sedangkan biaya perawatan pasien
Covid-19 yang paling mahal adalah Rp16,5 juta per hari. Dengan catatan, pasien
corona tersebut memiliki komorbid dan dalam kondisi berat, sehingga ditempatkan
di ruang ICU dan menggunakan ventilator.

Berdasarkan surat nomor
S-275/MK.02/2020 tersebut, perhitungan tarif jaminan Covid-19 untuk pasien
rawat jalan adalah menggunakan tarif INA-CBGs. Sedangkan tarif klaim pasien
rawat inap dihitung menggunakan rumus tarif INA-CBGs ditambah jumlah LOS
(length of stay) pasien dikalikan cost per hari.

Baca Juga :  Keren, Puluhan Pemuda Katolik Bagi-bagi Takjil

Adapun besaran tarif INA-CBGs
untuk pelayanan Covid-19 pelayanan rawat jalan menggunakan tarif rumah sakit
kelas A regional 1. Sedangkan besaran tarif INA-CBGs untuk pelayanan Covid-19
pelayanan rawat inap menggunakan tarif rumah sakit kelas A regional 1 dan kelas
perawatan kelas 3.

Sementara itu untuk top up per
hari (cost per day) mencakup komponen administrasi pelayanan, akomodasi di
ruang rawat inap, jasa dokter, pelayanan rawat jalan dan rawat inap di ruang
gawat darurat, ruang isolasi biasa, ruang isolasi ICU dengan ventilator, ruang
isolasi tekanan negatif non ventilator, pemeriksaan penunjang diasnostik
(laboratorium dan radiologi sesuai indikasi medis), APD, ambulan rujukan, dan
pemulangan jenazah.

Terpopuler

Artikel Terbaru