33 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Diduga PHK Sepihak, Karyawan PT HPU Mengadu ke Dewan

PURUK CAHU- Pemutusan
hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Harmoni Panca Utama (HPU)
kepada tujuh karyawan mendapat perhatian dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten
Murung Raya (Mura). Bahkan masalah ini pula sudah disampaikan kepada Dinas
Ketenagaherjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mura, Jumat (24/1) lalu.

Anggota DPRD Mura, Rahmanto
meminta, kepada pemangku kepentingan, dalam hal ini Disnakertras Mura, PT HPU
dan tentu tujuh karyawan yang di PHK secara sepihak agar mengikuti
tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Di sana (undang-undang,
red) ada tahapan bipartit, tripartit dan perselisiahan hubungan industrial
(PHI) di pengadilan,” ujar Rahmanto kepada awak media.

Rahmanto menjelaskan,
dalam amanah Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah jelas keputusan bahwa memutus
hubungan kerja oleh perusahaan sifatnya bisa dilakukan, tapi diutamakan harus
dihindari terlebih dahulu.

Baca Juga :  Selain Pembatasan Pengunjung, Rumah Sakit Memberlakukan Jarak Duduk di

“Karena itu sebelum
adanya keputusan tetap dari pengadilan, PT HPU tetap wajib memperhatikan para
karyawan dengan memberikan haknya, misalnya tetap memberi gaji karyawan
mereka,” terang Rahmanto.

Sebelumnya, sebanyak
tujuh orang karyawan bersama serikat federasi buruh Mura mendatangi Kantor
Disnakertrans Mura untuk memohon dilakukannya mediasi atas PHK sepihak oleh
perusahaan pertambangan batu bara sub kontarktor dari PT Marunda Graha Mineral
(MGM) itu.

Sementara, Humas PT HPU
Heri dihubungi whatsApp (WA) belum merespon saat wartawan Kalteng Pos meminta
konfirmasi.(dad/ram/dar)

PURUK CAHU- Pemutusan
hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Harmoni Panca Utama (HPU)
kepada tujuh karyawan mendapat perhatian dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten
Murung Raya (Mura). Bahkan masalah ini pula sudah disampaikan kepada Dinas
Ketenagaherjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mura, Jumat (24/1) lalu.

Anggota DPRD Mura, Rahmanto
meminta, kepada pemangku kepentingan, dalam hal ini Disnakertras Mura, PT HPU
dan tentu tujuh karyawan yang di PHK secara sepihak agar mengikuti
tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Di sana (undang-undang,
red) ada tahapan bipartit, tripartit dan perselisiahan hubungan industrial
(PHI) di pengadilan,” ujar Rahmanto kepada awak media.

Rahmanto menjelaskan,
dalam amanah Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah jelas keputusan bahwa memutus
hubungan kerja oleh perusahaan sifatnya bisa dilakukan, tapi diutamakan harus
dihindari terlebih dahulu.

Baca Juga :  Selain Pembatasan Pengunjung, Rumah Sakit Memberlakukan Jarak Duduk di

“Karena itu sebelum
adanya keputusan tetap dari pengadilan, PT HPU tetap wajib memperhatikan para
karyawan dengan memberikan haknya, misalnya tetap memberi gaji karyawan
mereka,” terang Rahmanto.

Sebelumnya, sebanyak
tujuh orang karyawan bersama serikat federasi buruh Mura mendatangi Kantor
Disnakertrans Mura untuk memohon dilakukannya mediasi atas PHK sepihak oleh
perusahaan pertambangan batu bara sub kontarktor dari PT Marunda Graha Mineral
(MGM) itu.

Sementara, Humas PT HPU
Heri dihubungi whatsApp (WA) belum merespon saat wartawan Kalteng Pos meminta
konfirmasi.(dad/ram/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru