Aktor Kriss Hatta mengaku tak kecewa dengan tuntutan 10 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap Antony Hileneaar.
Meski begitu, ia membandingkan kasusnya dengan terdakwa lainnya yang divonis lebih ringan, padahal perkaranya jauh lebih berat.
Saya dituntut 10 bulan hanya kepret (mukul) saja, dan sudah ada perdamaian,” kata Kriss Hatta usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Kriss Hatta kemudian bercerita saat bertemu dengan seorang terpidana yang akan bebas. Terpidana itu dikenai Pasal 351 KUHP karena membacok istrinya.
Ini cerita nyata waktu aku nyampai di rutan Cipinang, aku ketemu sama seseorang yang baru mau bebas kena pasalnya 351, dia bacok istrinya karena dia tidak mengakui suaminya di depan pacarnya,” kata Kris.
Orang tersebut, lanjut Kris, divonis hanya lima bulan saja setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).
Dia ada sajam dan sajam itu sudah masuk undang-undang darurat divonis lima bulan,” kata Kris dengan nada bertanya.
Sementara, lanjut Kris lagi, dirinya hanya melakukan pemukulan terhadap satu orang dan sudah ada perdamaian dengan membayar sebesar Rp150 juta kepada pelapor. “Teman-teman bisa menilai sendiri,” pungkasnya.(antara/jpnn)