29 C
Jakarta
Sunday, September 22, 2024

Tok! 5 RUU Batal Disahkan oleh DPR Periode 2014-2019

Lima buah Revisi
Undang-undang (RUU) dipastikan batal disahkan oleh DPR RI periode 2014-2019.
Hal itu sampaikan oleh Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam Rapat
Paripurna penutupan masa bakti Anggota DPR periode 2014-2019 di komplek
Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).

Bamsoet mengatakan,
keputusan ini diperoleh setelah Badan Musyawarah (Bamus) beserta pimpinan DPR
dan pimpinan fraksi-komisi menggelar rapat bersama sesaat sebelum paripurna
digelar. Di situ diputuskan bahwa penundaan pengesahan akan diselesaikan pada
dewan periode mendatang.

Politikus Partai
Golkar itu, menjelaskan, dalam bamus seluruh fraksi dan alat kelengkapan dewan
mengerti urgensi pengesahan lima RUU tersebut. Sebab, proses perumusannya telah
ditempuh begitu panjang.

“Namun seluruh fraksi
juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan di-carry
over
 pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang.
Apakah dapat disetujui?” kata Bamsoet.

Baca Juga :  Setelah Putusan DKPP, Dua Komisioner KPU Cukup Geser Divisi

“Setuju,” jawab
anggota DPR yang hadir.

Lima RUU yang ditunda
yakni, RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Pertanahan, RUU Mineral
dan Batubara (Minerba), RUU Perkoperasian dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Diketahui, DPR RI hari
ini rapat paripurna terakhir periode kepemimpinan 2014-2019. Ada tiga agenda
yang rencananya akan dibahas, yakni pengambilan keputusan tingkat II tentang
RUU perkoperasian, laporan pimpinan pansus terhadap hasil kajian pemerintah
terhadap atas pemindahan ibu kota, serta pidato penutupan masa persidangan I tahun
sidang 2019 dan penutupan masa bakti keanggotan DPR periode tahun 2014-2019.(jpg)

 

Lima buah Revisi
Undang-undang (RUU) dipastikan batal disahkan oleh DPR RI periode 2014-2019.
Hal itu sampaikan oleh Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam Rapat
Paripurna penutupan masa bakti Anggota DPR periode 2014-2019 di komplek
Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).

Bamsoet mengatakan,
keputusan ini diperoleh setelah Badan Musyawarah (Bamus) beserta pimpinan DPR
dan pimpinan fraksi-komisi menggelar rapat bersama sesaat sebelum paripurna
digelar. Di situ diputuskan bahwa penundaan pengesahan akan diselesaikan pada
dewan periode mendatang.

Politikus Partai
Golkar itu, menjelaskan, dalam bamus seluruh fraksi dan alat kelengkapan dewan
mengerti urgensi pengesahan lima RUU tersebut. Sebab, proses perumusannya telah
ditempuh begitu panjang.

“Namun seluruh fraksi
juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan di-carry
over
 pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang.
Apakah dapat disetujui?” kata Bamsoet.

Baca Juga :  Setelah Putusan DKPP, Dua Komisioner KPU Cukup Geser Divisi

“Setuju,” jawab
anggota DPR yang hadir.

Lima RUU yang ditunda
yakni, RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Pertanahan, RUU Mineral
dan Batubara (Minerba), RUU Perkoperasian dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Diketahui, DPR RI hari
ini rapat paripurna terakhir periode kepemimpinan 2014-2019. Ada tiga agenda
yang rencananya akan dibahas, yakni pengambilan keputusan tingkat II tentang
RUU perkoperasian, laporan pimpinan pansus terhadap hasil kajian pemerintah
terhadap atas pemindahan ibu kota, serta pidato penutupan masa persidangan I tahun
sidang 2019 dan penutupan masa bakti keanggotan DPR periode tahun 2014-2019.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru