JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi sebagai
tersangka. Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah
KONI.
“IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU (Miftahul
Ulum), sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam
konferensi pers di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu
(18/9/2019) sore.
Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi Imam Nahrawi, telah lebih dulu
ditahan oleh KPK.
Penetapan status tersangka terhadap Imam Nahrawi merupakan hasil pengembangan
kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Pada kasus awal, KPK menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny
E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Dijelaskan Marwata, dalam kasus dugaan suap ini, Imam Nahrawi diduga
menerima total suap Rp 26,5 miliar selama rentang 2014-2018.
“IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga
telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Kemudian IMR juga diduga meminta
Rp11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5
miliar,” ujarnya. (JPG/KPC)