PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan memastikan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai standar kelayakan penyelenggaraan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan, mengatakan bahwa proses pengajuan SLHS dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan diverifikasi oleh tim teknis dari Dinas Kesehatan.
“Kami pastikan semua dapur yang sudah operasional wajib memiliki SLHS. Pengajuan tetap melalui PTSP, dan setelah pemeriksaan lapangan serta hasil uji laboratorium keluar, sertifikat akan diterbitkan. Target penyelesaiannya maksimal dua minggu sejak berkas masuk,” ujarnya, Rabu (7/10/2025).
Dia juga menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi agar seluruh proses sertifikasi berjalan lancar dan tertib sesuai ketentuan.
“Kuncinya koordinasi. Dengan kolaborasi yang baik, kita bisa memastikan seluruh dapur SPPG aman, higienis, dan sesuai standar,” ucapnya.
Dia menambahkan, kolaborasi lintas pihak menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas penyediaan pangan gizi di lapangan.
“Yang ditekankan adalah saling kolaborasi antara BGN, dapur SPPG, Dinas Kesehatan, hingga pihak Puskesmas di wilayah masing-masing. Harapannya, dengan kolaborasi yang baik, bisa mengendalikan hal-hal yang merugikan banyak pihak,” ujarnya. (adr)